Abstrak m hafizh achsan (2020) tinjauan hukum terhadap perubahan pengelolaan koperasi syariah pegawai negeri al ikhlas dalam usaha simpan pinjam di kabupaten pidie fakultas hukum universitas syiah kuala (vii,65) pp.,tabl.,bibl.,app yunita, s.h., ll.m. berdasarkan pasal 12 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan perubahan anggaran dasar dilakukan oleh rapat anggota dan terhadap perubahan anggaran dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah. koperasi syariah pegawai negeri al ikhlas (kspn al ikhlas) merupakan koperasi yang sangat aktif dan menjadi salah satu koperasi terbaik di kabupaten pidie. akan tetapi, kspn al ikhlas yang sudah melakukan kegiatan usahanya secara syariah belum disahkan perubahan anggaran dasarnya oleh pemerintah. berdasarkan hal tersebut, kspn al ikhlas yang sudah merubahkan pola pengelolaan ke syariah dan mendapatkan pernghargaan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, karena untuk pengesahan perubahan anggaran dasar belum disahkan oleh pemerintah. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme perubahan pola pengelolaan dari konvesional menjadi syariah dalam usaha simpan pinjam, hambatan yang dialami dalam perubahan pola syariah dalam mengelola usaha simpan pinjam, dan menjelaskan upaya – upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam perubahan pola ke syariah oleh kspn al ikhlas. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. penelitian lapangan menggunakan data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kspn al ikhlas sudah melakukan perubahan pengelolaan dari konvesional ke syariah sehingga menyebabkan perubahan anggaran dasar. akan tetapi akta perubahan anggaran dasar masih dalam proses, dikarenakan lahirnya peraturan menteri koperasi dan usaha kecil menengah nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri koperasi dan usaha kecil menengah nomor 11 tahun 2018 tentang perizinan usaha simpan pinjam koperasi yang mengharuskan apabila koperasi sudah berbasis syariah harus ada dewan pengawas syariah dan harus disebutkan di dalam perubahan anggaran dasar. hambatan yang terjadi dalam perubahan pengelolaan ialah belum adanya dewan pengawas syariah yang sudah bersertifikat, sehingga menyebabkan tidak disahkannya perubahan anggaran dasar. upaya yang dilakukan ialah melakukan pelantikan dewan pengawas syariah yang sudah bersertifikat dan mencantumkannya di dalam anggaran dasar. disarankan kepada kspn al ikhlas yang sudah melakukan perubahan pengelolaan ke syariah harus melakukan perubahan anggaran dasar yang didalamnya mencatumkan dewan pengawas syariah, karena mekanisme berjalannnya suatu perusahaan dan rapat tahunannya tergantung isi anggaran dasar.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN PENGELOLAAN KOPERASI SYARIAH PEGAWAI NEGERI AL IKHLAS DALAM USAHA SIMPAN PINJAM DI KABUPATEN PIDIE. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : PERANCANGAN APLIKASI MANJEMEN KOPERASI SYARIAH BERBASIS WEB DI KPRI KOPKES MANDIRI SYARIAH ACEH BARAT DAYA (Muhammad Ilham, 2023)
Abstract
Baca Juga : PROSEDUR PENGELOLAAN SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI BINA RATA PEUNAYONGRNBANDA ACEH (Herlina, 2022)