Analisis yuridis tentang pengaturan tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit dalam tindak pidana korupsi desky ferdyan* dahlan** ali abubakar*** abstrak memenuhi panggilan pemeriksaan adalah kewajiban hukum (legal obligation). bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun ahli diwajibkan untuk memenuhi panggilan. pemanggilan terhadap tersangka bertujuan untuk memudahkan dilakukannya proses penyidikan. namun, penyidik menemui kesulitan saat melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang beralasan sakit. terutama hal itu terjadi pada saat dipanggil untuk memenuhi proses pemeriksaan sebagai saksi ataupun sebagai tersangka tindak pidana korupsi. tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan idealnya pengaturan pemanggilan terhadap tersangka yang beralasan sakit dalam tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pemanggilan tersangka yang beralasan sakit. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yang merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan. spesifikasi penulisan ini adalah preskriptif analitis, yang mana berusaha untuk mengkaji, mendalami serta mencari jawaban tentang apa dan bagaimana seharusnya dari setiap permasalahan yang timbul dan menganalisisnya dengan tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma hukum, dalam hal ini berkaitan dengan aspek yuridis dalam hal idealnya pengaturan tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit di dalam tindak pidana korupsi. penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan analitis (analytical approach). hasil penelitian menunjukkan bahwa idealnya hukum yang baik adalah hukum yang tidak memberikan pengecualian (no excuse) bagi para pelaku tindak pidana. terutama tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan extraordinary crime yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara. dan upaya untuk mengatasi hambatan pemanggilan tersangka yang beralasan sakit yaitu 1) menetapkan standar baku dalam medis untuk menentukan jenis penyakit yang berfungsi sebagai indikator penyakit yang dapat atau tidak dapat dilakukannya proses pemeriksaan tersangka korupsi oleh penyidik; 2) membentuk aturan yang eksplisit mengenai penggunaan taktik alasan sakit untuk menghindar dari pemeriksaan penyidik dalam tindak pidana korupsi. disarankan kepada pihak pembentuk undang-undang dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih ekplisit terkait dengan penggunaan alasan sakit yang sering digunakan oleh tersangka korupsi untuk menghindari pemeriksaan penyidik, terutama dalam tindak pidana korupsi. selain itu juga diharapkan kepada pihak medis, penyidik dan pembentuk undang-undang agar dapat berkoordinasi untuk menetapkan standar baku dalam medis untuk menentukan jenis penyakit yang dapat dan tidak dapat digunakan untuk menunda pemeriksaan oleh penyidik dalam tindak pidana korupsi. kata kunci : pengaturan, pemeriksaan, tindak pidana korupsi, alasan sakit.? an analysis regulation on not fulfilling an investigator request to due to illness reason in corruption case desky ferdyan* dahlan** ali abubakar*** abstract the fulfillment of coming to provide a statement in a crime proceeding is a legal obligation. a suspect, an accused, a witness or an expert must come to fulfill a call in criminal processes. however, the investigators are having difficulties in doing investigation towards a suspect as an illness reason. it is particularly happening when a call to provide a statement in the process of witness interview or as a suspect in the corruption case. this research aims to know and explain ideal rules on calling the suspects having an illness reason in corruption case, and to know and explain the efforts done to overcome the obstacles in the process of making a suspect fulfilling the call. this is juridical normative legal research, a research reviewing the secondary data or library research. its specification is prescriptive analytical, that is trying to analyze, understand and find the answer about what and how it should be from each problem and analyze it by the law purpose, justice values, statutory validity, concepts and norms of law, in this regard is relating to the aspect of law of not fulfilling the obligation to come an investigator request due to an illness reason in corruption case. this research is using the statutory approach, analytical approach, and comparative approach case approach. the research shows that ideally good rules are the rules, which are not exempting for the perpetrators. especially in corruption case which is known as extraordinary crime having direct impact on the loss of state money. the efforts to handle the obstacles in presenting the suspects with the illness reason are 1) to create a fix standard in medical consideration to determine the kind of illness that can be used to delay the detention and or the corruption suspects; 2) to establish an explicit rules regarding the tactic usage of illness reason in avoiding the investigators request in the corruption case. it is recommended that the lawmakers should enact more explicit laws regarding the usage of illness reason to avoid the delay on investigators especially, in corruption case. apart from that the medical staffs, investigators and law makers are also expected to coordinate in determining a fix standards of health to know the kind of illness that can or cannot be used to delay the detention and or investigating the corruption. key words: rules, investigation, corruption, illness reason.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGATURAN TIDAK MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK KARENA ALASAN SAKIT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (FATHURRAHMAN ALTHAF, 2019)
Abstract
Baca Juga : EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (SAYED NAFIZ MUAMMAR, 2025)