Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Anggun Mareta, PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PENGAJUAN PEMBIAYAAN UNTUK MENGHINDARI NON PERFORMING FINANCING (NPF) (SUATU PENELITIAN PADA PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TGK CHIEK DIPANTE). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020

Abstrak anggun mareta, 2020 safrina, s.h., m.h., m.epm. peraturan bank indonesia no.13/3/pbi/2011 tentang penerapan status dan tindak lanjut pengawasan bank menyebutkan bahwa rasio npf pada bank umum ditentukan sebesar 5% (lima persen). npf merupakan landasan yang menjadi pengukur tingkat kesehatan suatu bank, dengan indikator pembiayaanpembiayaan yang tidak memiliki performance yang baik dan diklasifikasikan sebagai pembiayaan kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan, dan macet. data npf pada pt bprs tgk chiek dipante berada pada kriteria penilaian npf dengan persentase lebih dari 12% (dua belas persen), disebabkan oleh jumlah pembiayaan bermasalah yang terus meningkat setiap tahunnya. tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam pengajuan pembiayaan, menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pt bprs tgk chiek dipante dalam menjaga standar npf, dan mekanisme penyelesaian npf pada pt bprs tgk chiek dipante. penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris, yaitu menganalisa permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dan data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan. pengumpulan data juga dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah belum diterapkan sesuai dengan standar operasional prosedur (sop) pt bprs tgk chiek dipante. upaya yang dilakukan oleh pt bprs tgk chiek dipante dalam menjaga standar npf yaitu dengan melakukan investigasi awal pembiayaan, menganalisis pembiayaan, memahami secara keseluruhan terhadap rencana proyek yang akan di biayai, melakukan pengawasan terhadap seluruh staf bank, merekrut atau mempertahankan sdm yang berkualitas, dan membuat laporan secara sistematis. mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), restructuring (penataan kembali) dan penyitaan jaminan. disarankan kepada pt bprs tgk chiek dipante dalam menyalurkan pembiayaan harus lebih teliti dan menjalankannya berdasarkan sop untuk menghindari terjadinya pembiayaan bermasalah. penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah dalam pengajuan pembiayaan untuk menghindari non performing financing (npf) (suatu penelitian pada pt bank pembiayaan rakyat syariah tgk chiek dipante) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 68)., pp., bibl., tabl.



Abstract



    SERVICES DESK