Abstrak tahiyata ulya nur (2020) perlindungan konsumen terkait pemblokiran akun konsumen transportasi online (go-jek) oleh pt gojek indonesia fakultas hukum universitas syiah kuala ( v, 58 ) pp., bibl., app. yusri, s.h., m.h. go-jek merupakan aplikasi layanan jasa modern yang berdiri pada tahun 2010 dengan layanan pertama berupa pemesanan ojek, go-jek mempunyai fitur dompet elektronik go-pay¬ yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. terdapat permasalahan berupa akun-akun go-jek milik konsumen yang diblokir oleh pt go-jek indonesia secara sepihak. hal ini mengakibatkan tidak dapat digunakannya aplikasi go-jek tersebut dan juga saldo go-pay yang terdapat pada akun yang telah diblokir. landasan hukum skripi ini yaitu antara lain, pasal 4, pasal 7, pasal 18 uu perlindungan konsumen, pasal 43 ayat 1 dan 2 huruf c, pasal 61 ayat (2) dan pasal 61 ayat (3) huruf b peraturan bank indonesia no. 20/6/pbi/2018. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa go-jek berdasarkan uu perlindungan konsumen, serta pertanggungjawaban pelaku usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia, dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa terhadap pemblokiran akun konsumen go-jek oleh pt gojek indonesia. metode pendekatan yang digunakan dalam membahas penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis-normatif. data utama yaitu dari kajian kepustakaan dengan studi dokumen bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan perjanjian atau kontrak. hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemblokiran akun konsumen yang dilakukan oleh pt go-jek indonesia menimbulkan hak kepada konsumen untuk meminta pertanggungjawaban. pertanggungjawaban yang dapat dlilakukan oleh pt go-jek indonesia terhadap pemblokiran tersebut adalah dengan cara mengaktifkan kembali akun konsumen go-jek disertai dengan ganti kerugian berupa pengembalian uang atau saldo go-pay yang terdapat pada akun konsumen senilai dengan jumlah saldo go-pay mereka saat pemblokiran belum dilakukan. adapun konsumen yang akunnya diblokir memilih untuk menyelesaikan masalah secara damai dan melalui jalur non-hukum. disarankan kepada pt gojek indonesia agar dapat lebih bertanggung jawab terhadap pemblokiran yang terjadi kepada pengguna aplikasi gojek. pt gojek indonesia sebagai pelaku usaha sebaiknya memperbaiki mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan dengan cara membuat suatu bagan ataupun infografik mengenai alur pengaduan dan penyelesaian permasalahan yang dihadapi konsumen dalam menggunakan layanan jasanya, yang termasuk didalamnya mekanisme pengembalian dana milik konsumen yang akunnya diblokir
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBLOKIRAN AKUN KONSUMEN TRANSPORTASI ONLINE (GO-JEK) OLEH PT GOJEK INDONESIA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : ANALISIS STRATEGI KOMPETISI JASA TRANSPORTASI ONLINE GRAB, GOJEK, DAN MAXIM MENGGUNAKAN TEORI PERMAINAN (STUDI KASUS: MAHASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA) (RAHMI SAFRIYANTI, 2023)
Abstract
Baca Juga : PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA JASA GRAB BIKE TRANSPORTASI ONLINE PADA SAAT TERJADINYA KECELAKAAN DI KOTA BANDA ACEH (Silvia Clarissa, 2023)