Syahira dayana, 2020 abstrak ida keumala jempa, s.h., m.h pasal 26 ayat (1) uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi “setiap orang yang memalsu rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak rp. 10.000.000.000. pasal 244 kuhp yang berbunyi "barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara" sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum yang terbukti secara sah bersalah tindak pidana memalsukan uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu yang dilakukan oleh terdawa heri wibowo simbolon bin robentus simbolon sesuai dengan putusan nomor: 254/pid.b/2019/pn bna. berdasarkan permasalahan diatas maka tujuan penulisan studi kasus ini adalah menganalisis dakwaan jaksa penuntut umum, untuk menganalisis putusan yang diberikan oleh hakim relatif ringan, dan apakah putusan hakim telah memenuhi unsur kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. data diperoleh melalui penelitian normatif empiris, yakni menggunakan data lapangan seperti data yang diperoleh dari hasil wawancara responden, dan menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, pendapat para sarjana, dan keputusan pengadilan. hasil penelitian bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan kurang cermat bahwa perumusan perkara telah sesuai dengan uu no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, jumlah uang yang diedarkan oleh terdakwa sedikit sehingga tidak dapat didakwakan dengan pasal 26 uu no. 7 tahun 2011 melainkan pasal 244 kuhp. mengapa hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 bulan karena dasar pertimbangan hakim dalam persidangan yaitu yuridis dan non yuridis maka dari itu hakim merasa pasal yang digunakan oleh jpu yaitu pasal 244 kuhp telah terpenuhi unsurnya. apakah putusan hakim telah memenuhi unsur kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, dan kepastian hukum, dalam mempertimbangkan hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa, terdakwa dalam melakukan perbuatan mencetak dan mengedarkan uang palsu baru sekali, dan tujuan terdakwa awalnya hanya iseng-iseng saja maka dari itu hakim memutuskan pidana penjara 6 bulan. disarankan kepada pihak jpu dalam merumuskan dakwaan tidak mengasampingkan asas-asas hukum pidana, kepada hakim meskipun wewenang telah dikuatkan oleh undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman akan tetapi harus dipertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, sosiologis, dan filosofis, sehingga keadilan yang ingin dicapai terpenuhi, dan dipertanggung jawabkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan masyarakat (social justice), dan keadilan moral (moral justice). studi kasus terhadap putusan pengadilan negeri banda aceh nomor 254/pid.b/2019/pn bna tentang tindak pidana meniru atau memalsukan uang kertas fakultas hukum universitas syiah kuala (v,79),pp.,tabl.,bibl.,
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 254/PID.B/2019/PN BNA TENTANG TINDAK PIDANA MENIRU ATAU MEMALSUKAN UANG KERTAS. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL, 2021)