Perjanjian sewa beli adalah suatu bentuk perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam kuhperdata tetapi lahir karena asas kebabasan berkontrak. dalam melakukan perjanjian sewa beli, para pihak sepakat untuk saling mengikatkan dirinya melakukan pemenuhan prestasi. apabila dalam sebuah perjanjian ada salah satu pihak yang lalai memenuhi prestasinya, maka ia telah melakukan wanprestasi dan telah melanggar kesepakatannya dalam perjanjian tersebut seperti yang diatur dalam pasal 1238 kuhperdata. dalam perjalanannya, ditemukan terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli dalam perjanjian sewa beli sepeda motor pada ud. alexander motor. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa beli pada ud. alexander motor, untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang dilakukan pembeli terhadap penjual dalam perjanjian sewa beli, dan untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan penjual dalam menyelesaikan masalah wanprestasi yang dilakukan pembeli dalam perjanjian sewa beli. data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan dengan mewawancarai kepada responden dan informan, dan menggunakan data sekunder yang didapat dari penelitian kepustakaan dengan membaca literatur, dan peraturan perundang-undangan. berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan perjanjian sewa beli pada ud. alexander motor tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena para pembeli tidak melakukan pemenuhan kewajibannya dalam perjanjian tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan dalam perjanjian tersebut. bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa beli ini dilakukan oleh para pembeli dalam perjanjian ini yaitu dengan tidak tepat waktu membayar uang cicilannya kepada ud. alexander motor. upaya yang telah dilakukan ud. alexander motor untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi dengan musyawarah mufakat karena lebih efektif, dan hemat biaya untuk menyelesaikan sengketanya dan ud. alexander motor belum pernah menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi. disarankan untuk pembeli harus melaksanakan prestasi yang sesuai dengan yang telah diperjanjikan agar tujuan dari perjanjian tersebut tercapai, dan upaya untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi mengutamakan musyawarah mufakat karena lebih efisien dan efektif.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WANPRESTASI PEMBELI TERHADAP UD. ALEXANDER MOTOR SEBAGAI PENJUAL DALAM PERJANJIAN SEWA BELI SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI STABAT) DEFAULT OF BUYER TO UD. ALEXANDER MOTOR AS A SELLER IN THE HIRE PURCHASE AGREEMENT TO BUY A MOTORCYCLE (A STUDY IN STABAT). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PT. NUSANTARA SAKTI BANDA ACEH TERHADAP CACAT MOTOR DALAM PERJANJIAN JUAL BELI INDEN (MAULIDYA PUTRI, 2023)
Abstract
Baca Juga : WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAL SEGEL RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD RINALDI FACHRY, 2022)