Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat, hal ini di atur dalam pasal 149 r.bg/ pasal 125 hir. sebelum putusan verstek dijatuhkan, maka terlebih dahulu harus dipastikan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut. pada prakteknya mahkamah syar’iyah banda aceh dalam melakukan pemanggilan terhadap para pihak, belum memenuhi unsur sah dan patut, namun tetap menjatuhkan putusan secara verstek. oleh karena itu masalah yang muncul adalah tentang proses pemanggilan secara sah dan patut yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dikaitkan dengan asas kesamaan pihak dalam pemeriksaan perkara. tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan proses pemanggilan para pihak secara sah dan patut, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan verstek dan kaitannya dengan asas audi et alteram partem, dan hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pemanggilan para pihak. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari teori-teori yang terdapat dalam buku-buku, media cetak dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai pihak responden dan informan. berdasarkan penelitian diketahui bahwa proses pemanggilan para pihak di mahkamah syar’iyah banda aceh telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. namun, pemangilan para pihak yang tidak diketahui alamatnya belum efektif karena para pihak yang dipanggil melalui media lokal tidak pernah hadir, sehingga melahirkan putusan verstek. pemanggilan secara sah dan patut, kemudian tidak adanya wakil yang sah dari para pihak serta gugatan penggugat apakah berdasarkan hukum atau tidak, merupakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan secara verstek. putusan verstek telah memenuhi asas audi et alteram partem, yaitu para pihak telah diberikan kesempatan yang sama untuk hadir dalam persidangan serta terdapatnya upaya perlawanan terhadap putusan verstek dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan pihak lainnya sekali lagi. hambatan-hambatan yang timbul dalam melakukan pemanggilan adalah kesulitan jurusita untuk bertemu langsung dengan para pihak, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai prosedur, kurangnya kerjasama antar instansi dan kecenderungan tidak diketahuinya alamat para pihak. disarankan agar mahkamah syar’iyah dalam melakukan pemanggilan benar-benar dilakukan secara sah dan patut, juga disarankan untuk menetapkan mass media lain yang diharapkan lebih efektif untuk memanggil para pihak yang tidak diketahui alamatnya. hakim juga disarankan untuk lebih teliti memeriksa perkara sebelum menjatuhkan putusan secara verstek.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENJATUHAN PUTUSAN VERSTEK DALAM GUGATAN PERCERAIAN DAN KAITANNYA DENGAN ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM. Banda Aceh Fakultas Hukum,2014
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 35/PDT.G/2015/PN-BNA TENTANG HAK ASUH SETELAH PERCERAIAN (Muhammad Ihsan Lubis, 2018)
Abstract
Baca Juga : ELAKSANAAN UPAYA PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERCERAIAN (SUATU KAJIAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BIREUEN) (UMMUL KHAIRA, 2018)