Perubahan minuta akta secara sepihak oleh notaris tanpa sepengetahuan salah satu penghadap sri rahmayani ? sanusi ?? ? teuku abdurrahman ??? ? ? abstrak perubahan akta yang dilakukan oleh notaris, tidak sesuai dengan pasal 48 uujn yang mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, praktik demikian menjadi suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1365 kuh perdata, karena kelalaian atau kesengajaan, mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab perdata notaris terhadap perubahan minuta akta secara sepihak oleh notaris tanpa sepengetahuan salah satu penghadap, faktor penyebab notaris melakukan perubahan minuta akta secara sepihak oleh notaris tanpa sepengetahuan salah satu penghadap, dan akibat hukum terhadap perubahan minuta akta secara sepihak oleh notaris tanpa sepengetahuan salah satu penghadap. jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. pendekatan yang digunakan, peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. teknik pengumpulan data yang digunakan, kepustakaan dengan menerapkan teknik pengolahan bahan hukum melalui telaah kepustakaan yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang didukung data primer di lapangan sebagai pelengkap. hasil penelitian menunjukkan, pertama, tanggung jawab notaris tergolong kedalam tanggung jawab perdata karena notaris harus mengganti kerugian yang di alami para pihak. kedua, faktor penyebabnya yaitu faktor internal, eksternal dan menguntungkan salah satu pihak. ketiga,akibat hukum, notaris dijatuhkan sanksi perdata berupa ganti kerugian bagi pihak yang dirugikan dan aktanya terdegradasi atau sebagai akta di bawah tangan. disarankan pertama, notaris harus bertindak lebih teliti, hati-hati,dan cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perubahan akta. kedua, ikatan notaris indonesia dan direktorat jenderal administrasi hukum umum untuk lebih memberikan pembinaan kepada notaris. ketiga, para penghadap lebih cermat dalam melakukan perbuatan hukum dengan notaris. kata kunci: perbuatan melawan hukum, tanggung jawab perdata, notaris ? mahasiswa ??? ketua komisi pembimbing ???? anggota komisi pembimbing
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : KEWAJIBAN NOTARIS MEMBERIKAN PELAYANAN JASA KEPADA PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA (Anisia Kamila, 2023)
Abstract
Baca Juga : TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Fahmi Rangkuti , 2016)