Mekanisme hukum penetapan status darurat bencana teuku ahmad dadek* dr. yanis rinaldi, s.h., m.hum** dr. sulaiman, s.h., m.h*** abstrak pasal 7 ayat (2) undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menetapkan bahwa penetapan status darurat bencana harus memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. pada ayat (3) nya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden. namun sampai sekarang peraturan presiden tersebut belum terbit sementara surat keputusan penetapan status darurat bencana terus terbit dan dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah hukum seperti melebihi batas waktu, tidak mencantumkan tolok ukur dan mekanisme yang seharusnya ditempuh. masalah pokok penelitian ialah mekanisme hukum penetapan status darurat bencana yang menjamin kepastian hukum, implikasi hukum dari penetapan status darurat bencana dan langkah pemerintah dan pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana sebelum adanya perpres penetapan status darurat bencana. tujuan penelitian untuk menjelaskan mekanisme hukum penetapan status darurat bencana yang menjamin kepastian hukum, implikasi hukum dari penetapan status darurat bencana dan langkah pemerintah dan pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana sebelum adanya perpres penetapan status darurat bencana jenis penelitian menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridisnormatif yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem hukum sebagai sistem norma terutama mengenai asas, norma dan kaidah dari peraturan yang berlaku. pengumpulan data dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terutama uupb, pp nomor 21 tahun 2008 dan pp nomor 22 tahun 2008. hasil penelitian menunjukkan legislasi kebencanaan merupakan pondasi untuk membangun ketangguhan masyarakat terhadap bencana. hukum bencana dapat mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bahaya bencana, mencegah risiko baru timbul dan membuat orang lebih aman. impikasi hukum dengan diterbitkannya surat keputusan status darurat bencana sangatlah luas, seperti dengan hanya sebuah surat keputusan bisa mengesampingkan hukum normal atau ada hukum khusus yang diperlakukan terutama dalam pengadaan barang, ketiadaan perpres tersebut mengakibatkan tiadanya hukum formil dalam penetapan darurat bencana, namun kepala daerah terutama terus mengeluarkan surat keputusan penetapan tersebut, secara hukum heteronom uupb harus ditaati, namun tidak ada hukum otonom terbit tanpa hukum heteronom. dpr ri selaku yang memiliki wewenang dalam mengawasi pemerintah dan mempunyai berbagai hak yang dapat digunakannya untuk mendesak pemerintah segera menerbitkan perpres tentang mekanisme penetapan status darurat bencana supaya adanya kepastian hukum, tidak terjadi tolak tarik kewenangan. pemerintah daerah baik propinsi dan kabupaten kota agar merevisi qanun/perda tentang penanggulangan bencana agar dimasukan juga materi tentang mekanisme penetapan status darurat bencana berikut dengan tolok ukurnya kata kunci: mekanisme hukum, status darurat, bencana. * mahasiswa ** ketua komisi pembimbing *** anggota komisi pembimbing
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME HUKUM PENETAPAN STATUS DARURAT BENCANA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2020
Baca Juga : PENETAPAN STATUS HUKUM AL-MAFQUD DALAM HUKUM ISLAM MENYANGKUT BIDANG KEWARISAN (Cut Israviana Rizqya, 2025)