Abstrak filman ramadhan, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam perkara pelanggaran qanun khalwat (suatupenelitian di wilayah hukummahkamahsyar’iyahsigli) 2014 fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 65) pp,. tabl,. bibl. dr. mohd .din , sh., m.h. main hakimsendiri(eigenrichting)merupakansuatutindakpidanayaituberbuatsewenang-wenangterhadap orang-orang yang dianggapbersalahkarenamelakukansuatukejahatan.kitabundang-undanghukumpidana (kuhp) tidakmengatursecarakhususmengenai eigenrichtingnamunpasal yang berkaitandenganeigenrichtingdiaturdalam kuhp padapasal 170 tentangkekerasan, pasal 351 tentangpenganiayaan, pasal 352 tentangpenganiayaanringan, pasal 353 tentangpenganiayaanberencanadanpasal 406 tentangperusakan. dalamhalterjadinyaeigenrichtingkorbantindakantersebutdapatmelaporkankepadapihak yang berwenang. namun kenyataannya di wilayah hukummahkamahsyar’iyahsigli masih banyak terjadikasuskhalwat yang disertaitindakan main hakim sendiri, akantetapipelakunyatidakdiajukankepengadilan. tujuanpenulisanskripsiiniuntuk mengetahui penyebab eigenrichting tidak diajukan kedalam sistem peradilan pidana, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab eigenrichting,untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelaku eigenricting. data dalampenulisanskripsiini, dilakukanpenelitiankepustakaandanlapangan.untukmendapatkan data sekunderdilakukandengancaramembaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikeldanbahan-bahan lain yang berkaitandenganpenelitianini, danpenelitianlapangandilakukanuntukmendapatkan data primer yang berhubungandenganpenelitianinimelaluiwawancaradenganrespondendaninforman. hasil penelitianmenunjukkanbahwapenyebabeigenrichtingtidak diajukan kepengadilan adalah karena korban merasa perbuatan khalwat merupakan aib, eigenrichting diselesaikan secara adat serta korbaneigenrictingkurangpercayaterhadapsistemperadilanpidana.faktorpenyebabterjadinyaeigenrichtingsupayapelakukhalwattidakmelakukanperbuatanlagiataupelakukhalwat yang pernahmelakukanperbuatanserupamenjadijera, karenaikut-ikutansaja, perbuatankhalwatitusendirisudahsangatmeresahkanmasyarakat. penyelesaian hukum bagi pelaku eigenrichtingdilakukan secara damai dengan aparatur gampong dan warganya agar saling terjaga ukhwah islamiyah antara pelaku dan korbaneigenrichting.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI). Banda Aceh Fakultas Hukum,2014
Baca Juga : ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN ‘UQUBAT CAMBUK DALAM PERKARA JARIMAH TA’ZIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (MIFTAHUL AL AHYAR, 2021)
Abstract
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN TINGKAT BANDING MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 7/JN/2021/MS.ACEH TENTANG PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SITI MARJANI SALSABIILA, 2022)