Abstrak kabupaten nagan raya merupakan salah satu kabupaten yang memiliki kekayaan alam berupa daerah penambangan emas. kegiatan penambangan emas yang dilakukan di daerah beutong tersebut tidak memiliki izin atau dikenal dengan istilah peti yang merupakan singkatan dari istilah bahasa indonesia. aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) yang dilakukan di kecamatan beutong menimbulkan dampak lingkungan. dampak lingkungan merupakan perubahan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usaha eksploitasi baik perubahan sosial, ekonomi, budaya, maupun lingkungan alam. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi terkini aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi. melalui metode penelitian deskriptif, observasi dan wawancara langsung ke lapangan, didapati bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) merusak lingkungan yaitu hilangnya sebagian lapisan tanah pucuk (top soil), hilangnya tanaman-tanaman penutup dan juga pelindung tanah, terjadinya perubahan tata guna lahan yang dahulunya diperuntukkan bagi pertanian, resiko terjadinya longsor, adanya lubang-lubang bekas galian tambang emas yang ditinggalkan begitu saja. dampak positif sosial ekonomi yang terjadi antara lain peningkatan pendapatan, peningkatan kesejahteraan, dan pengurangan angka pengangguran. dampak negatif sosial ekonomi antara lain adanya kecelakaan saat bekerja, berkurangnya kenyamanan pengguna jalan, ketakutan dan kekawatiran banjir/longsor. kata kunci : dampak lingkungan, penambangan emas, aktivitas pertambangan tanpa izin (peti), beutong.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) PADA KECAMATAN BEUTONG KABUPATEN NAGAN RAYA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TAMBANG EMAS TRADISIONAL DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS DI GUNONG UJEUN, KABUPATEN ACEH JAYA) (Misbah Hidayatullah, 2016)