Abstrak akibat hukum terhadap orangtua yang menyediakan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur (suatu penelitian di polres aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,49), pp, bibl., tarmizi, s.h., m.hum pasal 77 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara tegas menyatakan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”. orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab atas keselamatan dan melindungi anak. namun dalam praktiknya, orangtua masih saja menyediakan kendaraan bermotor pada anak di bawah umur sebagai bentuk pengabaian keselamatan anak. pada tahun 2018 terdapat 24 kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara di bawar umur. dari 24 kasus tersebut tercatat delapan orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan lima belas orang luka ringan. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum pada orangtua yang menyediakan kendaraan sepeda motor bagi anak di bawah umur, faktor apa yang menyebabkan banyaknya pengguna kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh anak, serta upaya kepolisian dalam mengurangi dan menindak pengguna kendaraan bermotor oleh anak. data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum orangtua yang menyediakan kendaraan bermotor bagi anak sampai saat ini belum dapat dikenai ancaman pidana, hal ini dikarenakan uu nomor 22 tahun 2009 tentang llaj dan uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tidak mengatur tentang ketentuan pidana terhadap orangtua yang menyediakan kendaraan bermotor bagi anak. faktor penyebab banyaknya penggunaaan kendaraan bermotor oleh anak adalah orangtua yang mengizinkan anak mengendarai kendaraan bermotor dan faktor lingkungan. upaya yang dilakukan oleh kepolisian adalah memberikan sosialisasi kepada anak di sekolah, memberikan peringatan dan teguran kepada orangtua, memberikan sanksi kepada anak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan razia rutin kendaraan bermotor. disarankan kepada orangtua untuk tidak menyediakan kendaraan bermotor bagi anak dan kepada pemerintah untuk membuat aturan terkait hukuman kepada orangtua yang memberikan izin kepada anak untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
AKIBAT HUKUM TERHADAP ORANGTUA YANG MENYEDIAKAN KENDARAAN BERMOTOR KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH POLRES ACEH BESAR). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020)
Abstract
Baca Juga : HUBUNGAN PENDAMPINGAN ORANGTUA SAAT BERMAIN DENGAN KECEMASAN PADA ANAK PRASEKOLAH YANG DIHOSPITALISASI DI RUMAH SAKIT BANDA ACEH (Sharma Indah Suari, 2019)