Durasi penyelesaian pekerjaan suatu proyek konstruksi sering tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan perhitungan waktu umur proyek konstruksi berdasarkan data yang berasal dari kontrak perjanjian proyek poskesdes di kabupaten aceh timur. pada penelitian durasi per item pekerjaan didapatkan dari network planning yang terdapat pada kontrak perjanjian proyek poskesdes kabupaten aceh timur yang berjumlah 25 buah dengan perencanaan penyelesaian pekerjaan selama 120 hari tanpa adanya factor-faktor yang bisa menjadi kendala pada saat pelaksanaan konstruksi. dari kontrak tersebut, didapat tiga jenis network planning yang berdasarkan urutan kegiatan terdahulu yang dinamai alternatif x, alternatif y, dan alternatif z. data dianalisa menggunakan metode pert (program evaluation and review technique) dengan melihat hubungan antara kurun waktu yang diharapkan (te) dengan target penyelesaian yang diinginkan (td) yang dinyatakan dengan z. analisa pert menghasilkan kurun waktu penyelesaian masing-masing 127 hari, 118 hari, dan 125 hari untuk masing-masing alternatif. persentase target penyelesaian yang diinginkan adalah 90%, didapat umur proyek selama 133 hari untuk alternatif x, 121 hari untuk alternatif y, dan 129 hari untuk alternatif z. alternatif y adalah yang paling direkomendasikan kepada pihak penyusun jaringan kerja pelaksana proyek konstruksi karena memiliki umur proyek tersingkat dan logika ketergantungan yang paling realistis dibanding dua alternatif lainnya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
Analisis Waktu Penyelesaian Pekerjaan Dengan Menggunakan Metode PERT (Program Evaluation and Review Technique) Pada Proyek Pembangunan Gedung Poskesdes. Banda Aceh Fakultas Teknik,2013
Baca Juga : PERKIRAAN BIAYA KONSTRUKSI RUMAH TIPE 36 BERDASARKAN ESTIMASI WAKTU PENYELESAIAN PROYEK MENGGUNAKAN METODE PERT (Rizayana, 2024)
Abstract
Baca Juga : PERENCANAAN BIAYA MATERIAL PADA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG BPJN (BALAI PELAKSANA JALAN NASIONAL) TAHAP III (Muhammad Ricci Akbar, 2019)