Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
MUHAMMAD FARHAN, PROSEDUR PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN TAHUNAN (PPH PASAL 29) PADA CV. BIMA RAKAN SEJAHTERA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019

Ringkasan perusahaan cv. bima rakan sejahtera adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyelenggara acara, berdiri sejak tahun 2015, beralamat di jln. komplek bip, no.14 gp. ie masen kaye adang, kec. syiah kuala, kota banda aceh. cv. bima rakan sejahtera khususnya bergerak di sosial budaya dan juga penyelenggara acara untuk menunjang kemajuan pariwisata khususnya di aceh. adapun acara yang telah sukses dilaksanakan oleh cv. bima rakan sejahtera meliputi; aksi bersih-bersih pantai sapta pesona di lampuuk (2015) bukit lamreh pasir putih (2017) pada kegiatan dinas kebudayaan dan pariwisata aceh, weh bike (dinas pariwisata sabang) dan pengambilan dokumentasi tarian khas aceh barat sidalupa. penulisan lkp ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan tahunan (pph pasal 29) pada cv. bima rakan sejahtera. metode pengumpulan data dalam penyusunan lkp ini penulis menggunakan 2 (dua) metode, yaitu metode lapangan dan wawancara. pajak penghasilan pasal 29 (pph 29) adalah pph kurang bayar (kb) yang tercantum dalam spt tahunan pph, yaitu sisa dari pph yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit pajak (pph pasal 21, 22, 23, dan 24) dan pph pasal 25. pajak penghasilan pasal 29 harus dilunasi oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan sebagai akibat pph terutang dalam surat pemberitahuan (spt) tahunan pajak penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri. disetor menggunakan surat setoran pajak (ssp) paling lambat sebelum spt tahunan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak. lapor spt tahunan 1771. perhitungan pajak penghasilan pasal 29 cv. bima rakan sejahtera sesuai dengan aturan perpajakan yaitu undang-undang nomor 36 tahun 2008. cv. bima rakan sejahtera telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui bank persepsi dan sptnya telah disampaikan ke direktorat jendral pajak melalui kpp pratama banda aceh sebelum batas waktu yang ditentukan bedasarkan peraturan perpajakan.



Abstract



    SERVICES DESK