Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
MUHAMMAD ZAKY NAUFAL, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 20/PID.B/2019/ PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN RUMAH DUAFA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019

Abstrak muhammad zaky naufal, 2019 dr. dahlan ali, s.h., m.hum penipuan ialah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan kedalam kejahatan harta benda orang. pasal 378 kuhp menyatakan “barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dan martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. tindak pidana penipuan rumah duafa yang dilakukan oleh terdakwa tarmizi ar terhadap korban m. usman teletak di 3 daerah, kota langsa, kabupaten aceh selatan, kota subulussalam.terdakwa tarmizi ar berdomisili di aceh utara sedangkan korban m.usman berdomisili di banda aceh, sehingga pengadilan negeri banda aceh yang melakukan persidangan terhadap tarmizi ar. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan analisis perrtimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara nomor 20/pid.b/2019/pn-bna, serta menjelaskan tentang unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang tertera dalam putusan nomor 20/pid.b/2019/pn-bna. penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan dalam peneltian ini yaitu jenis penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, artikel, undang-undang dan putusan pengadilan. hasil dari penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa tindak pidana penipuan rumah duafa terhadap terdakwa tarmizi ar tidak memberatkan tetapi meringankan. hal tersebut tidak sesuai dengan hukuman yang terdapat dalam pasal 378 kuhp dan dalam hal memberatkan dan meringankan terdakwa digolongkan kedalam hal yang meringankan, serta tidak melihat fakta-fakta dalam persidangan. dalam unsur-unsur penipuan bahwa terdakwa sudah terbukti bersalah, maka haruslah terdakwa mendapat hukuman yang seimbang dengan apa yang telah dia lakukan. dalam kajian aspek kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan dalam putusan nomor 20/pid.b/2019/pn-bna hakim dalam memutus terdakwa sangat tidak sesuai, karena terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana, maka hakim haruslah memutus terdakwa sesuai dengan perbuatan nya serta kurang nya penegakan hukum terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penipuan rumah duafa. majelis hakim dalam memutuskan perkara hendaknya lebih memerhatikan fakta-fakta di dalam persidangan sehingga dapat membuat suatu keputusan yang tepat. sehingga tidak ada yang dirugikan akibat dari keputusan majelis hakim tersebut.



Abstract



    SERVICES DESK