Pemidanaan terhadap pelaku homoseksual dalam perspektif hak asasi manusia di indonesia (tinjauan terhadap qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah) chairul azmi rusydi ali muhammad rizanizarli abstrak universalisme ham selalu dijadikan alasan ketika budaya timur berbeda dengan budaya barat. padahal dalam teori-teori ham yang dikemukakan para ahli masih ada lagi yang disebut dengan relativisme ham. negara-negara barat yang tidak memandang buruk perilaku homoseksualitas namun berbanding terbalik dengan negara mayoritas beragama islam yang memandang homoseksualitas suatu perbuatan yang buruk dan hina. indonesia pada umumnya tidak melarang perbuatan homoseksual secara mutlak dan tidak pula melegalkan pernikahan sesama jenis. di indonesia, berdasarkan data statistik pada tahun 2016 jumlah kaum homoseksual tercatat mencapai 10-20 juta orang. aceh provinsi di indonesia yang dengan menerapkan syariat islam dan melarang secara tegas perilaku homoseksual serta mempidana para pelakunya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif ham internasional dan islam terhadap perilaku homoseksual, tinjauan hukum positif di indonesia terkait perilaku homoseksual, dan pemidanaan terhadap pelaku homoseksual di indonesia dan yang terdapat dalam qanun jinayah dapat atau tidak dikatagorikan sebagai pelanggaran ham. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. data yang digunakan terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier. teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan alat berupa buku-buku yang di dapat dari peraturan perundan-undangan, teori-teori hukum, filsafat hukum, dan doktrin-doktrin hukum berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa negara di dunia berbeda pandangan terhadap perilaku homoseksual, negara di eropa dan amerika banyak yang melegalkan homoseksual sedangkan di negara yang mayoritas beragama islam melarangnya. berdasarkan hukum di indonesia homoseksual bertentangan dengan uud 1945, uu no.39 tahun 1999, uu no. 1 tahun1974, dan sanksi hukumannya dalam pasal 292 kuhp yang hanya terhadap anak sebagai korban. pemidanaan terhadap pelaku homoseksual yang jika diterapkan di indonesia dan yang telah diterapkan di aceh, bukanlah merupakan pelanggaran ham. hal ini merupakan konsekuensi dari pasal 1 cat yang pada intinya menyatakan bahwa pemidanaan/penyiksaan yang berdasarkan hukum dikecualikan dari pelanggaran ham. disarankan agar negara-negara di dunia untuk tidak memaksakan negara lain mengikuti sebagaimana yang diakui di negaranya karena setiap negara memiliki kedaulatanya, untuk pemerintah indonesia agar dapat mengkatagorikan homoseksual dalam tindak pidana kesusilaan, dan memberikan rehabilitasai dan bahkan sanksi pidana terhadap pelaku homoseksual. dalam qanun jinayah aceh terhadap definisi liwath dan musahaqqah perlu dilakukan perluasan. kata kunci: pemidanaan, homoseksual, hak asai manusia
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (TINJAUAN TERHADAP QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH (Nila Janiati, 2019)