Abstrak m. riski zhafran, 2019 studi kasus terhadap putusan pengadilan negeri blora nomor: 5/pid.sus-anak/2016/pn.bla tentang membujuk anak melakukan setubuh oleh anak fakultas hukum universitas syiah kuala (v,69) pp., bibl., app. nursiti, s.h., m.hum. dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak telah diatur mengenai proses penyelesaian perkara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana wajib dilindungi hak-haknya. sistem peradilan pidana anak membedakan proses penyelesaian perkara anak dengan orang dewasa, seperti lama masa penahanan, kerahasiaan identitas anak dan sanksi yang diterapkan, namun dalam kenyataannya tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak. tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, identitas anak harus dirahasiakan, untuk menjelaskan bahwa hakim salah dalam melakukan penahanan terhadap anak, dan menjelaskan hakim menjatuhkan putusan dibawah sanksi minimal anak. metode penelitian ini bersifat yuridis normatif. metode ini dilakukan dengan memperoleh data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan berupa buku-buku, dokumen serta literatur hukum yang berkaitan, dengan bahan utama putusan pengadilan negeri blora nomor: 5/pid.sus-anak/2016/pn.bla. hasil penelitian dari analisis terhadap putusan nomor: 5/pid.sus-anak/2016/pn. bla menujukkan bahwa proses penyelesaian perkara anak dalam kasus ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dimana ditemukan bahwa identitas anak pelaku tindak pidana terpublikasi, masa penahanan yang melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam uu sppa dan penjatuhan putusan dibawah sanksi minimal anak. disarankan kepada hakim untuk lebih mengawasi pengelolaan situs direktori putusan ma dalam memasukkan salinan putusan, kepada mahkamah agung untuk membuat sanksi kepada hakim yang salah dalam melakukan penahanan yang melebihi masa penahanan, dan kepada hakim untuk memberikan pertimbangan yang jelas dan tegas dalam pertimbangan yuridis maupun non-yuridis.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2016/PN.BLA TENTANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN SETUBUH OLEH ANAK. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019)
Abstract
Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR 177/PID.B/2020/PN KLA TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (REZKY CHANDRA SAHPUTRA, 2021)