Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
DINA SHOFIA, KRIMINALISASI PEREMPUAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 574 K/PID.SUS/2018). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019

Abstrak dina shofia, 2019 kriminalisasi perempuan korban pelecehan seksual menggunakan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (studi kasus putusan nomor: 574 k/pid.sus/2018) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 58) pp.,bibl.,app. m.iqbal, s.h., m.h. pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan “setiap orang dengan dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”, merupakan dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim mahkamah agung dalam putusan nomor: 574 k/pid.sus/2018. putusan hakim tersebut telah mengkriminalisasi seorang perempuan pelecehan seksual. penulisan bertujuan untuk menganalisis adanya kekeliruan hakim yang tidak cermat dalam membuktikan unsur pasal 27 ayat (1) undang-undang informasi dan transaksi elektronik, serta untuk menganalisis adanya kekeliruan hakim yang tidak mengimplementasikan peraturan mahkamah agung (perma) republik indonesia nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. data diperoleh dari penelitian kepustakaan yaitu berupa buku-buku, dokumen-dokumen, dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dari putusan mahkamah agung nomor: 574 k/pid.sus/2018. penelitian ini dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. hasil analisis putusan menujukkan hakim tidak mencermati dengan jelas unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 27 ayat (1) undang-undang informasi dan transaksi elektronik dimana berdasarkan pasal tersebut yang seharusnya dinyatakan bersalah adalah orang yang menyebarluaskan konten yang bermuatan kesusilaan, serta putusan mahkamah agung tersebut tidak sesuai dengan peraturan mahkamah agung (perma) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang tidak mempertimbangkan fakta persidangan terkait adanya ketidaksetaraan status sosial yang menyebabkan adanya ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki dan relasi kuasa. diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat memasukkan kondisi perempuan korban kekerasan seksual sebagai salah satu alasan yang meringankan dalam hal korban menjadi tersangka tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kekerasan seksual.



Abstract



    SERVICES DESK