Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
DESI MARFIZA, TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH JAYA). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019

Abstrak desi marfiza, tindak pidana pencurian oleh anak 2019 yang diselesaikan secara diversi (suatu penelitian di wilayah hukum polres aceh jaya) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi , 58), pp., tabl., bibl. dr. rizanizarli, s.h., m.h tindak pidana pencurian dan pemberatan beserta ancaman hukumannya diatur dalam pasal 362-363 kuhp dan pasal 1 angka 7 uu no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak mengatur tentang adanya upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. upaya ini merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. namun berdasarkan hasil penelitian di polres aceh jaya, masih ada anak yang melakukan tidak pidana pencurian. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak melalui diversi, serta untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana pencurian secara diversi. metode yang digunakan yaitu metode penelitian kepustakaan dan lapangan. pada tahapan penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, dan juga dari sumber lainnya. pada tahapan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai respoden dan informan. dari hasil penelitian diketahui bahwa terdapat faktor internal dan ekternal yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian. faktor internal seperti kenalan yang timbul dari diri anak itu sendiri, dikarenakan sifat anak yang masih labil dan mudah terpengaruh. faktor eksternal yang lebih dominan adalah pengaruh teman bermain serta didukung oleh faktor lainnya seperti lemahnya ekonomi keluarga, kurang mendapat perhatian dari orang tua, dan rendahnya tingkat pendidikan. proses pelaksanaan diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua /walinya, korban dan/atau orang tua/walinya pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, penyidik sebagai pemberi fasilitator dan penengah, serta pihak lain yang terlibat berdasarkan pendekatan keadilan restoratif untuk mendapatkan suatu kesepakatan yang adil dengan tanpa pembalasan. hambatan dalam proses penyelesaian secara diversi berupa, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap diversi serta adanya perbedaan pendapat di masyarakat terhadap dampak yang akan timbul dari penerapan diversi. disarankan kepada para penegak hukum untuk dapat memberikan sosialisasi diversi kepada masyarakat. serta antara orang tua dan masyarakat untuk lebih berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang baik bagi anak.



Abstract



    SERVICES DESK