Abstrak pasal 18 ayat (2) undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembatuan, pengaturan lebih lanjut di atur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan khusus provinsi aceh diatur secara khusus berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, dalam pasal 110 ayat (4) menyebutkan bahwa bupati/walikota berwenang mengangkat pejabat pada instansi perangkat daerah, namun di kabupaten nagan raya pengangkatan pejabat di lingkungan dinas kependudukan dan pencatatan sipil mendapatkan surat perintah pembatalan dari menteri dalam negeri karena menurut pasal 83a undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan merupakan kewenangan menteri dalam negeri. permasalahan yang timbul adalah apakah pengangkatan pejabat di lingkungan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten nagan raya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta bagaimana kosekuensi hukumnya dengan adanya surat perintah pembatalan tersebut. tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengangkatan pejabat di lingkungan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten nagan raya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.dan menjelaskan kosekuensi hukum terhadap surat menteri dalam negeri tentang perintah pembatalan surat keputusan bupati nagan raya tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan dinas kependudukan dan pencatatan sipil. penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang merupakan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder belaka. pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji hukum dari aspek normatif. sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustaka, serta data lainnya dalam bentuk wawancara dengan ahli dan pejabat yang bersangkutan. hasil penelitian menunjukkan pengangkatan pejabat di lingkungan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten nagan raya merujuk pada kewenangan bupati berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. pengangkatan pejabat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 undang-undang dasar 1945, sehingga pasal 83a undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan bertentangan dengan konstitusi. dengan demikian pengangkatan pejabat tersebut oleh bupati nagan raya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. kosekuensi hukum terhadap surat menteri dalam negeri tentang perintah pembatalan tidak dapat membatalkan keputusan bupati nagan raya berdasarkan asas vermoeden van rechmatigedheid atau asas prasesuptio iustae causa yang mana bahwa setiap keputusan pejabat pemerintah (beschicking) harus dianggap sah sebelum ada keputusan yang membatalkan atau membuktikan sebaliknya dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya meskipun terdapat keberatan (bezwaar), banding (beroep), dan perlawanan (bestreden). saran kepada lembaga pembuat undang-undang agar tetap memperhatikan asas-asas hukum seperti asas lex superior derogate legi imferior sehingga aturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan diharapkan kepada pemerintah pusat agar tetap menghormati otonomi daerah yang bersifat khusus. kata kunci : kewenangan, pengangkatan pejabat
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN PENGANGKATAN PEJABAT DI LINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NAGAN RAYA. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PERAN BUPATL DALAM IMPLEMENTASI KONSEP GOOD GOVERNANCE BERKAITAN DENGAN MUTASI PEJABAT PEMERINTAHAN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN NAGAN RAYA) (Riki Murdani, 2021)
Abstract
Baca Juga : PENGARUH KEPUASAN KERJA DAN KOMITMEN PEGAWAI TERHADAP KOMITMEN ORGANISASI SERTA DAMPAKNYA PADA KINERJA PEGAWAI DINAS KESEHATAN KABUPATEN NAGAN RAYA (TEUKU INDRA MAHBULSYAH, 2025)