Abstrak m. rizki saputra, disparitas putusan negeri banda aceh tentang 2019 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain (suatu studi di pengadilan negeri banda aceh ) fakultas hukum universitas syiah kuala adi hermansyah, s.h., m.h disparatis hukum pidana merupakan penerapan pidana dalam suatu hal kejadian pidana dalam tindak pidana yang serupa atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. . disparitas pidana yang terjadi mempunyai akibat yang dalam terutama bagi terpidana, yakni hilangnya rasa keadilan terpidana. di bidang profesi hakim dalam menjatuhkan putusan, disparitas adalah kebebasan hakim yang diatur dalam undang-undang untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusan tersebut bisa saling berbeda-beda antara suatu perkara dengan perkara yang lain. kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta dalam persidangan dari suatu perkara berbeda dengan perkara yang lain. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan disparitas putusan serta apakah tujuan tersebut sudah sesuai dengan tujuan hukum. penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif dengan meneliti putusan-putusan pengadilan dalam perkara kecelakaan lalu lintas serta studi kepustakaan atau data skunder. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab putusan pidana no. 28/pid.sus/2019/pn.bna dan 269/pid.sus/2017/pn.bna adalah dikarenakan tunduk pada pasal 197 kuhap, yang dimana hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana, melalui pembuktian materil di persidangan untuk mendukung kesimpulan dalam pertimbangan hakim. dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini ialah pada perkara pertama sedikitnya korban yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa dan terjadinya perkara ini juga disebabkan oleh kelalaian korban, dalam putusan kedua ada lebih dari satu korban dan terjadinya perkara ini karena kelalaian terdakwa. karena ,penentuan berat ringannya sanksi hukuman ditentukan dari pembuktian materil yang masih menilai secara segi subjektif dan objektif, yang menyebabkan perbedaan antara satu putusan dengan putusan yang lainnya atau disebut dengan disparitas pidana. salah satu tugas hakim adalah menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, oleh karena itu hakim harus memperhatikan aspek disparitas penjatuhan pidana untuk memenuhi nilai keadilan substantif, serta dalam memutus suatu perkara sebaiknya hakim tidak hanya mendengarkan pihak korban saja tetapi hakim juga harus seimbang dengan mendengar pembelaan dari terdakwa, agar masyarakat dapat lebih percaya lagi terhadap putusan pengadilan yang berlaku.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU STUDI DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 665/PID.SUS/2015 TENTANG NARKOTIKA (M HAIKAL MUSHAWWIRA, 2021)
Abstract
Baca Juga : PENANGANAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BESAR) (Cut Siti Nurulhayah, 2024)