Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Sayed Akhyar, EFEKTIVITAS PELAKSANAAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM KAITAN DENGAN YURISDIKSI PENGADILAN NEGERI SIGLI. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019

Efektivitas pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam kaitan dengan yurisdiksi pengadilan negeri sigli sayed akhyar? suhaimi** dahlan*** abstrak asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang telah diatur dalam uu no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menjadi acuan bagi seluruh hakim yang berada dalam lingkungan mahkamah agung. hakim wajib melaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan menghematkan waktu bagi para pihak yang menyelesaikan perkara. begitu juga hakim yang memeriksan dan menutuskan perkara yang ada di pengadilan negeri sigli, meskipun pengadilan negeri sigli meimiliki 2 yurisdiksi wilayah hukum kabupaten yaitu pidie dan pidie jaya. dengan memperhatikan luasnya kedua wilayah tersebut, dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi hakim yang bertugas di pengadilan negeri sigli dalam menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan pada setiap persidangannya. masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana efektifitas pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penanganan perkara di pengadilan negeri sigli?, dan (2) apa hambatan yang dihadapi oleh hakim pengadilan negeri sigli saat merealisasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penanganan perkara perdata di dua wilayah yurisdiksi pidie dan pidie jaya?. penelitian dan pengkajian ini bertujuan, mengetahui efektifitas pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penanganan perkara di pengadilan negeri sigli. dan mengetahui hambatan yang dihadapi oleh hakim pengadilan negeri sigli dalam merealisasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penanganan perkara perdata di dua wilayah yurisdiksi pidie dan pidie jaya. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang ingin mengkaji kaidah-kaidah hukum yang tercantumkan dalam peraturan perundang-undangan pada tataran empiris. dengan sumber data yang digunakan adalah sumber hukum primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, dan data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukun primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan tehnik telaah kepustakaan. data yang diperoleh dari lapangan dan kepustakaan akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif yang akan dinarasikan secara deskriptif analisis. hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama. penerapan asas pengadilan sederhana, cepat dan biaya ringan belum berjalan dengan efektif dan sempurna, dalam artian penerapan asas tersebut tidak efektif secara keselutuhan. karena hanya asas sederhana dan biaya ringan saja yang telah diterepkan dengan baik oleh pengadilan negeri sigli. sedangkan asas cepat belum terpenuhi dengan baik, hal ini disebabkan oleh molornya waktu peridangan yang sering kali ditunda, baik disebabkan ketidakhadiran para pihak maupun karena berhalangannya hakim untuk hadir di persidangan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. kedua, dalam melaksanakan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di pengadilan negeri sigli masih mendapat berbagai macam hambatan untuk merealisasikannya, yaitu: pemanggilan tidak ketemu para pihak di tempat, keuchik lupa menginformasikan kepada pihak, lupa mencamtukan materai pada seluruh bukti, banyaknya perkara yang masuk ke pengadilan, banyaknya saksi yang dihadirkan, penggugat/ tergugat tidak serius, dan pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh pengadilan negeri tiidak berhasil sehingga hakim memeriksanya seperti biasa melalui tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan oleh hakim. disarankan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara supaya memiliki itikad baik dalam menyelesaikan perkaranya untuk menghindari agar pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dilaksanakan secara maksimal. dan disarankan juga kepada majelis hakim supaya meningkatkan kapasitasnya dalam memediasikan para pihak agar dapat mencapai kesepakatan damai. dengan adanya kesepakatan damai, maka perkara tidak dilanjutkan lagi pada tahap pemeriksaan gugatan dan tahapan-tahapan berikutnya sehingga dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan. kata kunci: efektifitas, asas pengadilan, dan yurisdiksi pengadilan effectivity of modest ,quick, and low cost trial principles in relation to thr jurisdiction of sigli’s first instance court sayed akhyar* suhaimi** dahlan*** abstract the principles of modest, quick, and low cost trial principles are ruled in the act number 48, 2009 regarding judiciary power becomes a reference for judges woring under the supreme court of the republic of indonesia. a judge is obliged to conduct this aiming at providing justice and time efficiency for parties resolving the dispute. it is similar to a judge trying and solving the case at the first instance court of sigli, despite the first instance of sigli has two jurisdiction that are pidie and pidie jaya. by referring the wide areas of both district it couses its own challenges for judges at the first instance court of sigli in implementing the trial principles of modest,quick, and low cost. the research problems are (1) how is the effectivity of implementation of modest,quick, and low cost trial in handling the case at the first instance court of sigli?, and (2) what are the challenges faced by judges at the first instance court of sigli when realising the trial principles of modest, quick, and low cost in handling the case of both civil in both areas of pidie and pidie jaya? this research aims to know the effectivity in implementing the trial quick, modest, and low cost principles at the first instance court of sigli. in addition, it it would like to explore the obstacles faced by judges at the first instance of sigli in realizing the quick, modest, and low cost principles at the first at the first instance court of sigli. this is juridical empirical research; the research explores the norm principles, which is written in the legislations at the empirical level. from the data used that are primary legal sources from interview with respondents, and secondary data sources comprising of primary, secondary and tertiary legal sources, which is obtained from library research. the data obtained from library and field research will be analysed qualitatively and will be analtsed descriptively. the findi8ng show that, first. the implementation of quick, modest, and low cost trial principle has not been optimally and effectively conducted, in other words the principle is not completely well. it result from modest and low cost principle only well applied by the first instance court of sigli. meanwhile, quick principle has not been well conducted it is caused by trial duration that is frequently delayed, either caused by the absence of the parties or other parties are absence and judges in the trial is not accordance with the schedule. secondly, in implementing the quick, modest, and low cost trial principles of the first instance court of sigli still face obstacles to reralize, namely: the call of not joining the parties, the head of the village forget informing the parties, forget to place stamp at all evidences, many case handled by the court, many witnesses had to be presented, plaintiff or difendant is not serious, and the mediation held is not the successful the judge trying the case starting from the law suit hearing,replies, respon, responding toward the responses, proving, conclusion and readingof the court decision. it is recommended that the parties involved in the case hence it have to have good faith in solving the case to avoid the quick, modest, and low cost trial principles. and the judges should increase its capacity in mediatingthe parties hence it can reach peace for parties. through the peace making, the case is adjourned at the law suit trial and next levels can reduce the cost of the trial. keys words : effectivity, court principle, and court jurisdiction.



Abstract



    SERVICES DESK