I abstrak kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi oleh : runi yasir * ) faisal mohd. din ?? ??? berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara menyebutkan bahwa “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. kerugian negara merupakan syarat mutlak untuk terpenuhinya unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang terdapat dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor 20 tahun 2001. kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya harus dihitung dan ditetapkan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, melalui ketentuan pasal 10 ayat (1) undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan (bpk), bpk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola bumn/bumd, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. dilihat dari hal tersebut bpk seyogyanya menjadi lembaga/badan tunggal yang dapat menetapkan kerugian keuangan yang dialami oleh negara dengan melakukan perhitungan/audit kerugian negara, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri banda aceh nomor : 16/pid.sus-tpk/2015/pn.bna dan putusan nomor : 23/pid.sus/tpk/2017/pn.bna terdapat penafsiran berbeda oleh hakim mengenai penetapan kerugian keuangan negara dengan memakai hasil perhitungan/audit yang dilakukan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp). tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan menjelaskan apakah bpk dan bpkp mempunyai tugas dan wewenang yang sama dalam menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut. penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengacu kepada norma- * mahasiswa ?? ketua komisi pembimbing ??? anggota komisi pembimbing norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti sebagai pijakan normatif. bardasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tugas dan kewenangan dari bpk dan bpkp terdapat persamaan dan perbedaan yang mendasar, secara persamaan adalah sama-sama memilki tugas dan kewenangan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, dari segi perbedaannya lembaga bpk memiliki tugas dan kewenangan secara konstitusional maupun secara undangundang untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sedangkan lembaga bpkp tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. selanjutnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya yang berkaitan dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri banda aceh nomor : 16/pid.sus-tpk/2015/pn.bna, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan hasil perhitungan dari bpkp sedangkan pada putusan nomor : 23/pid.sus/tpk/2017/pn.bna yang menggunakan hasil perhitungan dari bpk, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya hanya menggunakan hasil penetapan kerugian keuangan negara berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan, meskipun yang dijadikan dasar perhitungan menggunakan dari bpk. disarankan agar adanya kepastian hukum lembaga yang bertugas dan berwenang menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, maka perlu disebut secara jelas dalam undang-undang yang mengatur mengenai penanganan tindak pidana kurupsi, yang menjadi pedoman bagi penegak hukum. selanjutnya agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri banda aceh mempertimbangkan ketentuan undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya terhadap pemenuhan unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang terdapat dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan kedepannya berpedoman kepada surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar mahkamah agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, sehingga peran bpk harus dipertegas kembali dalam lingkungan mahkamah agung sebagai dasar utama penetapan kerugian keuangan negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara. kata kunci ; kewenangan, menetapkan, kerugian keuangan negara ii authority in determining state’s finance loss in corruption cases iii oleh : runi yasir * ) faisal mohd. din ?? ??? abstract based on article 1 point 22 of the act number 1, 2004 on state treasury states that “state/region loss is lack of money, obligations, and real things is absolutely a violation of law either intentionally or reckless”. a state loss is an absolute requirement to fulfill the elements “making state loss its money or its finance” which is ruled in article 2 and article 3 of the act number 31, 1999 on corruption suppression as has been changed with the act number 20, 2001. state loss in which its amount is real and absolute must be counted and determined to be responsible legally, through article 10 point (1) of the act number 15, 2006 on the board of finance monitor (bpk), the body reviews and/or determines the amount of the state loss a violation of law either intentionally or reckless committed by treasures, state enterprise/regional enterprises managers, and institution or other bodies who run the state finance management. based on the fact above, bpk ideally is to be an institution/a single body that can determines the amount of the state loss by counting/auditing the state loss, based on the decision of the court of the corruption suppression at the first instance court of banda aceh number: 16/pid.sus-tpk/2015/pn.bna and the decision number: 23/pid.sus/tpk/2017/pn.bna there are different interpretation of judges regarding the determination of the state loss by referring to the counting/auditing which is done by the monitoring body of finance and development (bpkp). this research aims to know and explore whether bpk and bpkp has duty and authority which is similar in determining the state loss in the case of corruption and how is the court of the corruption suppression in regards with the decision. this is a library research, and juridical normative approach is applied, that is referring to relevant legal norms and legislations with the problems research as a normative standing. the research shows that the duly and authority of bpk and bpkp common and different in some basic aspects, it is similar in regard with duty and authority in determining the amount of the finance loss of the state, however, unlike bpkp, bpk has duty and authority constitutionally or based on the laws to state or confirm the loss of the state finance in the case of corruption. bpkp * postgraduate student ?? the head of supervision commission ??? the member of commission has no such authority in determining the finance loss of the state in the corruption case. in addition in handling the case of the corruption suppression especially in regard with the court of corruption decision at the first instance court of banda aceh number: 16/pid.sus-tpk/2015/pn.bna, the judges in their decisions is referring to the bpkp but at the decision number: 23/pid.sus/tpk/2017/pn.bna is using the result from the bpk, the judges in its consideration is only used the determination of the state loss based on the facts and evidences before the court despite the fact that the bpk’s result is used before the trial. it is recommended that there should be law certainty of the institution having the duty and authority to determine the finance loss of the state in the corruption case, hence it should be clearly mentioned in the act regulating the settlement of the corruption which is becoming the guidance for law enforcers. in addition, the judge board of the corruption court of the first instance court of corruption in banda aceh should consider the constitution and the legislations that are relevant in regard with the fulfillment of the elements “making state’s finance and economy loss” which is ruled in articles 2 and 3 of the act number 31, 1999 on the corruption suppression as has been changed with the act number 20, 2001 by referring to the supreme court directive number 4, 2016 on the implementation of the last meeting decision guides of the supreme court room 2016 as the guidance of court duty implementation, hence the roles of the bpk must be reinstated in the supreme court as the main reference in determining the finance loss of the state which is constitutionally having the authority to determining the matter. key words; authority, determining, state’s finance loss iv
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Thahirah Ananda Putri, 2025)
Abstract
Baca Juga : PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014)