Industri rumah tangga pangan (irtp) harus memenuhi standar keamanan pangan berdasarkan cara produksi pangan yang baik industri rumah tangga (cppb-irt) dan sistem jaminan halal (has 23000:1). jika irtp mecapai level i atau ii berdasarkan audit cppb-irt, maka perusahaan tersebut akan memperoleh atau dapat perpanjangan sertifikat cppb-irt. untuk mendapatkan sertifikat halal maka harus memenuhi semua kriteria sertifikasi halal. cv. lampineung utama merupakan irtp yang belum memperpanjang sertifikat cppb-irt dan belum mengurus sertifikat halal. oleh karena itu, perlu adanya identifikasi gap kondisi perusahaan saat ini terhadap kriteria cppb-irt dan sertifikasi halal untuk mengetahui tingkat level irtp dan kriteria-kriteria halal yang belum terpenuhi. dari hasil identifikasi gap, irtp berada pada level iv karena terdapat 9 kriteria cppb-irt yang belum terpenuhi. dan terdapat 10 kriteria halal yang belum terpenuhi. berdasarkan pedoman cppb-irt dan has 23000:1, hasil berdiskusi dengan pihak bpom, lppom-mpu aceh, dan pihak cv. lampineung utama, maka rekomendasi perbaikan untuk memenuhi kriteria cppb-irt dan halal yaitu membuat kebijakan halal perusahaan dan pengangkatan auditor halal internal, membuat standar operasional prosedur (sop) kebersihan, membuat peraturan rutin karyawan, pemasok bahan baku bersertifikat halal, poster peringatan, dan perlengkapan yang harus disediakan pihak perusahaan. kata kunci: kopi, cppb-irt, has 23000:1, gap, sop
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMENUHAN KRITERIA GOOD HALAL MANUFACTURING PRACTICES PADA INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI (STUDI KASUS: CV. LAMPINEUNG UTAMA). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : ANALISIS GOOD MANUFACTURING PRACTICES (GMP) DALAM MENJAMIN KEAMANAN PANGAN PADA PRODUKSI SAMBAL HIJAU (STUDI KASUS: CAPLI PT. RAYEUK ACEH UTAMA (Muthya Balqis, 2025)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS KELAYAKAN USAHA PENGOLAHAN KOPI BUBUK CAP GUNUNG SEULAWAH DI PANTON LABU KABUPATEN ACEH UTARA (Laila Mutia, 2021)