Abstrak dhiky wiafdi, 2019 rismawati, s.h., m.hum. berdasarkan pasal 29 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77 /pojk.01/2016 tentang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan pengguna layanan yang terdiri dari transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data; dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. namun dalam penyelenggaraannya terdapat penyelenggara yang merugikan penerima pinjaman dengan melakukan perbuatan penyalahgunaan data pribadi penerima pinjaman, cara penagihan pinjaman, iklan yang menyesatkan, maupun sistem bunga dan denda yang tidak jelas. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen yang didapatkan penerima pinjaman terhadap perbuatan penyelenggara yang merugikan dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, tanggung jawab penyelenggara terhadap perbuatannya, dan peran regulator mengenai pengawasan kepada penyelenggara. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dengan cara wawancara digunakan sebagai ilmu bantu. berdasarkan hasil penelitian perlindungan konsumen terhadap penerima pinjaman secara umum diatur pada peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77 /pojk.01/2016 dan diatur secara khusus mengenai permasalahan dalam penyelenggaraannya didalam pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab yang dikeluarkan oleh asosiasi. penyelenggara diwajibkan bertanggung jawab mengganti kerugian yang disebabkan kelalaian dan kesalahan direksi maupun pegawai penyelenggara. pengawasan yang dapat regulator lakukan yaitu dengan melakukan pengawasan secara tidak langsung, pengawasan langsung, dan pengawasan yang difokuskan kepada perilaku menyimpang pelaku jasa keuangan disarankan kepada penyelenggara agar setiap melakukan kegiatan layanannya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai jasa layananya dan kepada penerima pinjaman dalam melakukan pinjaman kepada penyelenggara yang tercatat untuk memperoleh perlindungan hukum dari otoritas jasa keuangan. kepada regulator diharapkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pihak penyelenggara dengan lebih intens dan berkelanjutan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH PEER TO PEER LENDING). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI PADA APLIKASI PINJAMAN PEER TO PEER (P2P) LENDING (YASMI AZKIA SYUKRI, 2022)
Abstract
Baca Juga : PEMINJAMAN UANG BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY PADA TRANSAKSI SHOPEE PAYLATER DIKAITKAN RNDENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA (Rizky Amanda, 2022)