Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
FARIZ ISDAYANDA SYAHPUTRA, TINDAK PIDANA PENADAHAN HANDPHONE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019

Abstrak pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) menyebutkan, bahwa dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya rp.900.000,- dihukum : karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. namun kenyataannya tindak pidana penadahan handphone dalam tiga tahun terakhir (2016-2018) mengalami peningkatan sebanyak delapan kasus. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya penadahan handphone, hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dan upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap tindak pidana penadahan handphone. data diproses melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan terkait, buku-buku teks dan pendapat para sarjana yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penadahan dan informan. berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan handphone, yaitu keinginan memiliki handphone, kondisi ekonomi pelaku, hubungan pertemanan antar pelaku serta pengetahuan hukum yang rendah. aparat penegak hukum mengalami beberapa hambatan yaitu pelaku berpindah-pindah, pelaku menghilangkan barang bukti, kurangnnya pemahaman hukum masyarakat dan kurangnya partisipasi masyarakat. upaya penanggulangan untuk mencegah penadahan handphone dilakukan melalui penyuluhan hukum, sosialisasi tentang penadahan dan mengajak masyarakat berhati-hati dalam membeli handphone. disarankan kepada masyarakat agar memperhatikan kondisi dan kelengkapan handphone kemudian mencocokkan nomor imei pada handphone serta memastikan handphone tersebut bukan hasil kejahatan, pemerintah harus menerbitkan regulasi tentang jual beli handphone bekas sebagai bentuk upaya preventif, dan bagi aparat penegak hukum untuk kembali menggiatkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang penadahan,khususnya penadahan handphone.



Abstract



    SERVICES DESK