Abstrak reza almukhsi, 2019 nurhafifah, s.h., m.hum pasal 6 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. akan tetapi masih terdapat kasus tindak pidana kejahatan terhadap kekerasan yang menimbulkan suasana teror di kota banda aceh. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan aksi teror bom, untuk menjelaskan modus operandi pelaku melakukan aksi teror bom dan untuk menjelaskan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kekerasan yang menimbulkan suasana teror. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan aksi teror bom pada kasus pertama karena kebutuhan ekonomi dan kasus kedua karena ada kaitannya dengan faktor politik. dimana pelaku yang bisa saja hanya merupakan orang suruhan, melakukan tindakannya sebagai bentuk peringatan kepada korban. modus operandi pelaku melakukan aksi teror bom pada kasus pertama paketnya dibuat menyerupai bom, tapi tidak mengandung unsur bahan peledak dan kasus kedua cara menggunakan molotov hasil rakitan, yang diletakkan sendiri oleh pelaku ditempat kejadian dengan cara berjalan kaki. upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan terhadap kekerasan yang menimbulkan suasana teror dilakukan melalui jalur penal dan non penal. disarankan kepada penyidik penting untuk mewaspadai tindak pidana terorisme, namun hendaknya tidak berlebihan dalam merespon perkara-perkara yang menggunakan ancaman bahan peledak atau bahan peledak dengan daya yang rendah.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKERASAN YANG MENIMBULKAN SUASANA TEROR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG MENIMBULKAN SUATU HAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (HANNI RAIDA TSURAYYA, 2025)