Abstrak agustiar. m, upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di aceh besar tahun 2015-2017 berdasarkan statistik kriminal (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri jantho) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,78),pp.,tabl.,bibl. adi hermansyah, s.h.,m.h pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan bahwa “barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memeliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya rp 900,-“ namun pada kenyataanya, masih ada saja yang melanggar pasal tersebut dalam tahun 2015-2017 terdapat 131 kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan, oleh dewasa berjumlah 120 kasus (91,6%) dan yang dilakukan oleh anak 11 kasus (8,4%) pencurian yang ada di wilayah hukum pengadilan negeri jantho. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan upaya penanggulangan pencurian yang dilakukan oleh anak dan menjelaskan hambatan dalam upaya penanggulangan pencurian yang dilakukan oleh anak. data skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa trend tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di aceh besar menunjukan ada kenaikan,beberapa upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya melalui program sawee sikula (kunjungan sekolah) oleh kepolisian daerah aceh, penerangan dan penyuluhan hukum oleh kejaksaan selain itu juga bentuk-bentuk sosialisasi atau bimbingan lainnya dan bekerja sama dengan masyarakat gampong setempat dalam menangani masalah pencurian yang dilakukan oleh anak, adapun faktor penghambat dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian adalah faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, kurangnya kesadaran masyarakat serta penyelesaian perkara yang dilakukan di luar pengadilan. disarankan kepada lembaga penegak hukum untuk serius dalam mendokumentasikan angka kriminal yang terjadi khususnya pencurian yang dilakukan oleh anak .disarankan juga agar setiap lembaga penegak hukum dan pemerintah pada umumnya untuk terus menerus melakukan upaya pencegahan pidana khususnya pencurian yang dilakukan oleh anak, melalui beragam media dan metode pendekatan yang sesuai.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI ACEH BESAR TAHUN 2015-2017 BERDASARKAN STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)