Abstrak putri vika adelia, 2019 tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan dalam lingkup keluarga (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri jantho) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii, 70) pp.,bibl.,tabl.,app. nurhafifah, s.h., m.hum. pasal 76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan cabul. sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), serta apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana awal. namun kenyataannya, ditemukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh abang, ayah, maupun pamannya sendiri. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan dalam lingkup keluarga, beserta upaya dan hambatan dalam penanggulangan terhadap tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan dalam lingkup keluarga. data dalam penelitian ini didapatkan dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku- buku, undang-undang, tulisan dan putusan pengadilan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian ini menjelaskan mengenai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan dalam lingkup keluarga adalah faktor adanya keterkaitan antara pelaku dengan korban, faktor lingkungan, faktor adanya kesempatan, faktor dari dalam diri pelaku, seperti adanya kelainan dan hipersex serta kurangnya pemahaman agama, dan faktor penyalahgunaan gadget dan internet. upaya penanggulangan yang dilakukan, meliputi upaya preventif berupa sosialisasi, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta upaya represif berupa penerapan sanksi pidana. hambatan dalam menjalankan upaya penanggulangan, seperti adanya pengaruh adat gampong, letak geografis yang jauh dari polsek atau polres setempat, kurangnya tenaga penyidik di unit perlindungan perempuan dan anak polres aceh besar, korban dan keluarga yang masih enggan berbicara, dan pelaku yang sulit mengakui kesalahannya. disarankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih banyak mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dan mengkaji kembali aturan hukum yang menekankan pada sanksi yang lebih efektif, seperti sanksi kebiri guna menimbulkan efek jera pada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP KELUARGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)
Abstract
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALASIMPANG) (Dewi Salsa Ariza, 2023)