Abstrak irma dewi ningsih berutu perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian 2019 dengan pemberatan ( suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri singkil) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,54) pp.,bibl.,tabl. ainal hadi, s.h.,m.hum. pasal 7a ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan pidana, dan penggantian biaya perawatan medis. namun dalam praktiknya korban belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian degan pemberatan, hambatan-hambatan apa saja yang didapat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan partisipasi korban dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, metode dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berlokasi di wilayah hukum pengadilan negeri singkil, data diperoleh melalui penelitian lapangan adalah pencarian data dilakukan langsung dilapangan atau lokasi penelitian dengan kegiatan wawancara (interview) kepada responden dan informan. sedangkan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca, menelaah dan mengutip dari buku -buku serta melakukan pengkajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada berkaitan dengan skripsi ini. hasil penelitian menjelaskan bahwa pemberian perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya maksimal, karena ada hak-hak yang belum didapatkan oleh korban seperti kurang nya mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus. hambatan yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu, faktor dari masyarakat yang kurang sadar akan haknya sebagai korban, faktor dari penegak hukum yang kurang memberikan informasi atas hak-hak yang didapatkan oleh korban, tidak ada pengajuan ganti kerugian (restitusi). disarankan kepada penegak hukum agar meningkatkan profesinonalisme dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam bekerja agar masyarakat bisa lebih percaya kepada penegak hukum untuk menyelesaikan kasus yang telah dialaminya, serta agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya peraturan perundang-undangan tentang hak-hak saksi dan korban.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN PERLINDUNGANNYA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (VERI GUNAWAN, 2023)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH (M.Rizki Fadila, 2017)