Abstrak syawalia novita 2019 wanprestasi kontrak kerja konstruksi antara kementerian kelautan dan perikanan dengan pt. putra nanggroe aceh (sebuah penelitian di proyek pembangunan fisik pusat restorasi pembelajaran mangrove di simeuleu) fakultas hukum universitas syiah kuala (vii,57) pp., bibl., app. yusri, s.h., m.h kontrak kerja konstruksi antara kementerian kelautan dan perikanan dengan pt. putra nanggroe aceh untuk pekerjaan pembangunan fisik prpm di simeuleu dengan nomor sp.1607/ppk/pl/ix/2015 menyatakan bahwa tanggal mulai kerja yang telah disepakati adalah pada tanggal 4 september 2015 dan pekerjaan tersebut harus dapat diselesaikan pada tanggal 2 desember 2015. dengan dilakukannya 3 (tiga) kali perubahan kontrak (addendum) yang disebabkan oleh beberapa faktor, mengakibatkan adanya perubahan waktu penyelesaian yaitu menjadi tanggal 30 januari 2016. namun setelah lewatnya waktu penyelesaian, pekerjaan tersebut belum juga selesai sehingga terjadi keterlambatan pada penyelesaian pekerjaan konstruksi. pekerjaan konstruksi baru dapat diselesaikan pada tanggal 6 februari 2016. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab wanprestasi, bentuk wanprestasi yang terjadi, dan upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi untuk pembangunan fisik prpm. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan di lapangan dengan melakukan wawancara juga mengacu kepada data kepustakaan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi adalah karena adanya kendala cuaca berupa curah hujan yang tinggi dan terus-menerus, kendala terhadap ketersediaan bahan material yang harus didatangkan dari luar kota, kendala terhadap masyarakat sekitar yang memblokade jalanan karena menginginkan pekerjaan dari proyek tersebut, dan kendala karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai jadwal. bentuk wanprestasi yang terjadi adalah keterlambatan menyelesaikan pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa yang mengharuskan penyedia jasa membayar denda atau sanksi. upaya penyelesaian yang dilakukan adalah dengan melakukan musyawarah atau negosiasi sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam syarat-syarat umum kontrak (ssuk) dan penyedia jasa tetap melakukan pembayaran denda atau sanksi seperti yang telah disepakati dalam kontrak kerja konstruksi. disarankan agar masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak kerja konstruksi memahami tetap menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati untuk menghindari terjadinya kerugian bagi pihak lainnya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
WANPRESTASI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN PT. PUTRA NANGGROE ACEH (SEBUAH PENELITIAN DI PROYEK PEMBANGUNAN FISIK PUSAT RESTORASI PEMBELAJARAN MANGROVE DI SIMEULEU). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : ANALISIS KEDUDUKAN BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA (MUHAMMAD DZAKY, 2025)
Abstract
Baca Juga : EVALUASI KETIDAKSESUAIAN ANTARA NILAI KONTRAK PERENCANAAN DENGAN REALISASI ANGGARAN FISIK BANGUNAN (Heri Darmawan, 2016)