Abstrak m syauqie alihamna, 2019 t. haflisyah, s.h., m.hum. pt. pertamina (persero) sejak awal meluncurkan produk lpg dengan merek jual “elpiji”, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah memberikan subsidi lpg dalam bentuk lpg 3 kg. agar lpg 3 kg ini terbagi merata ke seluruh konsumen maka lpg ini disalurkan melalui agen berdasarkan wilayah kerja yang telah ditetapkan oleh pt.pertamina (persero) sebagaimna diatur dalam peraturan menteri esdm no. 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian lpg. penyalahgunaan wilayah kerja yang dilakukan oleh agen termasuk dalam persaingan usaha tidak sehat, di mana agen melakukan pelanggaran untuk memiliki pasar yang lebih luas dan membuat agen lain bangkrut dengan melakukan kegiatan yang tidak dibenarkan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan akibat hukum pendistribusian lpg 3 kg yang dilakukan oleh agen di luar wilayah distribusi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat terhadap agen yang lain, untuk menjelaskan mekanisme menjadi agen pendistribusi lpg dan menjelaskan mengapa terjadi pendistribusian lpg diluar wilayah yang di tetapkan serta upaya pt. pertamina (persero) dalam pengawasan pendistribusian lpg 3 kg. penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan sumber data primer dengan melakukan penelitian di pt. pertamina (persero) marketing branch aceh dan pt. gah lhee kilo di aceh barat daya. alat pengumpul data adalah wawancara dengan karyawan bagian pemasaran gas di pt. pertamina (persero) marketing branch aceh dan manager pt. gah lhee kilo. berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum pendistribusian lpg 3 kg oleh agen di luar wilayah distribusi sudah sangat tegas diberikan oleh pt.pertamina (persero), pt. pertamina (persero) telah memberikan kewenangan terhadap agen untuk memberikan sanksi terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran dan jika agen tidak memberikan sanksi terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran maka agen akan mendapatkan sanksi dari pt. pertamina (persero). pt. pertamina (persero) dan pemerintah dalam hal ini sudah memberikan pengawasan yang begitu ketat atas pendistribusian lpg 3 kg ini. disarankan adanya suatu lembaga khusus untuk mengawasi pendistribusian liquifed petroleum gas (lpg) 3 kg.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (STUDI DI PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BAHAN BAKAR AVTUR PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (MIFTA SEPTIA NINGSIH, 2018)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN MISKIN UNTUK MENDAPATKAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (FADEL MUHAMMAD REZA, 2016)