Peralihan harta bersama melalui hibah tanpa izin salah satu pihak berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam agustina dewi putri darmawan teuku muttaqin mansur abstrak berdasarkan pasal 36 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 1974, mengenai harta bersama, suami dan isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. hal ini juga terdapat dalam pasal 92 kompilasi hukum islam (khi) yaitu suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. namun kenyataannya masih ada peralihan harta bersama melalui hibah oleh salah satu pihak tanpa adanya persetujuan pihak lainnya. permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi peralihan harta bersama oleh salah satu pihak. bagaimana akibat hukum dari peralihan harta bersama melalui hibah tanpa izin salah satu pihak berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sebab terjadinya peralihan harta bersama oleh salah satu pihak dan untuk menjelaskan akibat hukum dari peralihan harta bersama melalui hibah tanpa izin salah satu pihak menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam. jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan normatif. sumber bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan yang bersumber dari dokumen tertulis yang berkaitan dengan penelitian seperti jurnal hukum, buku teks, artikel dan bahan tertulis lainnya. berdasarkan hasil penelitian, peralihan harta bersama oleh salah satu pihak terjadi karena pihak lainnya tidak mengetahui adanya peralihan harta bersama tersebut, ketika peralihan hak dilakukan tanpa disetujui oleh pasangannya. peralihan hak berupa hibah tersebut diberikan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak lainnya, seharusnya peralihan harta bersama dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. akibat hukum terhadap peralihan harta bersama melalui hibah tanpa izin salah satu pihak adalah batal demi hukum dan terhadap akta hibah yang dikeluarkan oleh ppat dan surat keterangan hibah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. disarankan agar masyarakat yang terikat dalam ikatan perkawinan dapat lebih memperhatikan akibat hukum dari kedudukan harta bersama dan kewenangan bertindak terhadap harta bersama sehingga peralihan harta bersama tanpa izin salah satu pihak tidak terjadi lagi. disarankan kepada pejabat pembuat akta tanah yang berwenang membuat dan menerbitkan akta hibah agar lebih memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga perbuatan hukum peralihan hak atas harta bersama tanpa izin salah satu pihak melalui hibah dapat dihindari. kata kunci: harta bersama, hibah, tanpa izin para pihak
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERALIHAN HARTA BERSAMA MELALUI HIBAH TANPA IZIN SALAH SATU PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA YANG DIJUAL SECARA SEPIHAK SETELAH PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Juliati, 2024)
Abstract
Baca Juga : KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI (Yanuar Panji Indra, 2022)