Abstrak regulasi diri adalah bentuk pengendalian diri dimana individu dapat fokus dengan tujuannya. salah satu perilaku yang sering dilakukan seseorang saat bekerja adalah perilaku cyberloafing. cyberloafing adalah perilaku pegawai yang menggunakan akses internet instansi selama jam kerja untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan regulasi diri dengan perilaku cyberloafing pada pegawai negeri sipil di banda aceh. penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengambilan sampel incidental sampling dengan total keseluruhan sampel adalah 176 responden. pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan alat ukur self-regulation scale untuk mengukur regulasi diri dan skala cyberloafing untuk mengukur perilaku cyberloafing. analisis data menggunakan teknik korelasi pearson yang menunjukkan nilai koefisien korelasi (r )-263 dengan nilai signifikansi (p ) = 0,000 (p < 0.05 )yang menunjukkan adanya hubungan negatif yang terjadi antara regulasi diri dan perilaku cyberloafing pada pegawai negeri sipil di banda aceh. hal ini berarti semakin tinggi regulasi diri yang dimiliki pegawai negeri sipil maka semakin rendah perilaku cyberloafing yang dilakukan. kata kunci: regulasi diri, cyberloafing, pegawai negeri sipil.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
HUBUNGAN REGULASI DIRI DENGAN PERILAKU CYBERLOAFING PADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BANDA ACEH. Banda Aceh FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA,2019
Baca Juga : HUBUNGAN ANTARA CYBERLOAFING DENGAN RNPROKRASTINASI KERJA PADA PEGAWAI NEGERI SIPILRNDI KOTA BANDA ACEH (CUT SHARWATUL HUSNA, 2024)
Abstract
Baca Juga : PERBEDAAN CYBERLOAFING PADA APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU DARI JENIS KELAMIN (Suryati Putri, 2021)