Reza rizki maulana 2019 abstrak tindak pidana penghinaan terhadap aparat penegak hukum nurhafifah, s.h., m.hum pasal 207 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, akan tetapi masih terdapat kasus tindak pidana penghinaan terhadap aparatur negara yang terjadi di kota banda aceh. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor pelaku melakukan tindak pidana penghinaan terhadap aparat penegak hukum, serta menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku penghinaan terhadap aparat penegak hukum. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pelaku melakukan tindak pidana penghinaan terhadap aparat penegak hukum adalah faktor kurangnya kontrol sosial, faktor emosional pelaku dan faktor kejiwaan dikarenakan sakit hati sehingga daya emosional yang tinggi dalam diri pelaku dan rendahnya mental pelaku yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian khususnya penghinaan. upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku penghinaan terhadap aparat penegak hukum adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang, meskipun ada kesempatan untuk melakukan palanggaran/kejahatan tapi tidak ada niatnya untuk melakukan hal tersebut maka tidak akan terjadi kejahatan, jadi dalam usaha pre-emtif faktor niat hilang meskipun ada kesempatan. disarankan dalam hal ini masyarakat harus lebih bijak dalam menanggapi teguran yang diberikan dalam hal untuk kebaikan serta melakukan sosialisasi secara continue atau terus menerus mengenai anjuran mengenai larangan untuk menghina aparatur negara sehingga masyarakat bisa lebih menahan lisannya agar tidak melakukan penghinaan terhadap aparatur negara i
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN PERLINDUNGANNYA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (VERI GUNAWAN, 2023)
Abstract
Baca Juga : PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NUZULUL RIZQI, 2021)