Pasal 54 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan, bahwa pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis, namun hakim dalam putusan pengadilan nomor: 16/pid.sus.a/2015/pn.spg tidak memerintahkan terdakwa anak untuk direhabilitasi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara. anak didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan tunggal telah memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan i (satu) jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, namun fakta hukum menunjukan perbuatan terdakwa adalah menyalahgunakan narkotika. penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. serta menjelaskan dakwaan jaksa penuntut umum yang kabur (obscuur libel). penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. jenis data yang digunakan yaitu jenis data skunder. pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan mencakup, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan buku-buku. data yang diperoleh kemudian di analisis menggunakan content of analysis. hasil penelitian menunjukan putusan hakim yang menjatuhkan pemidanaan penjara dan denda terhadap terdakwa anak tidak sejalan dengan undang-undang no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. kepentingan terbaik bagi anak penyalahguna narkotika adalah rehabilitasi. tidak dilakukan rehabilitasi disebabkan hakim tidak berpedoman pada sema no. 04 tahun 2010 dan lebih mepertimbangkan perbuatan terdakwa yang didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal 112 ayat (1) memiliki, menyimpan, menguasai narkotika glongan i (satu). fakta-fakta hukum menunjukan terdakwa anak adalah seorang penyalahguna narkotika, namun tidak diterapkannya pasal 127 ayat (1) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika oleh jaksa penuntut umum sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap. tidak diterapkan pasal 127 ayat (1) oleh jaksa penuntut umum disebabkan terdakwa ketika ditangkap sedang tidak menggunakan narkotika dan jaksa penuntut umum tidak meperhatikan peraturan jaksa agung no. per-029/a/ja/12/2015. jaksa dan hakim dalam putusan pengadilan nomor : 16/pid.sus.a/2015/pn.spg hendaknya lebih professional dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap kepentingan anak sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 16/PID.SU.A/2015/PN.SPG TENTANG TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA JENIS SABU YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019
Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 665/PID.SUS/2015 TENTANG NARKOTIKA (M HAIKAL MUSHAWWIRA, 2021)
Abstract
Baca Juga : KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (Endy Ronaldi, 2019)