Menurut kuhp aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa. aborsi diatur di dalam pasal 299, 346, 347,348, dan 349. tidak ada pengecualian terhadap aborsi. namun dengan lahirnya undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan khususnya di dalam pasal 75 yang mengatur tentang : ayat (1) setiap orang dilarang melakukan aborsi. ayat (2) disebutkan larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan (a) indikasi kedaruratan medis dan (b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis. dengan demikian terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan telah diberikan peluang untuk dapat melakukan aborsi. adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab dekriminalisasi tindak pidana aborsi terhadap korban perkosaan dan perlindungan hukum pidana yang diberikan terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. penelitian ini dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, internet, perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dan sumber lainnya. berdasarkan hasil penelitian penyebab dekriminalisasi tindak pidana aborsi terhadap korban perkosaan adalah karena sebelum lahirnya undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan belum ada aturan khusus yang menjamin aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan yang mengalami kehamilan, kemudian dampak perkosaan terhadap korban, yaitu dampak fisik, sosial, dan juga dampak psikologis, dan juga mencegah angka kematian ibu (aki) akibat aborsi. perlindungan hukum pidana yang diberikan terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi adalah dengan lahirnya uu no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang menjadi dasar hukum bagi korban perkosaan untuk melakukan aborsi tanpa harus dijerat dengan pasal pengguguran kandungan, selain itu juga terhadap korban perkosaan diberikan jaminan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman. disarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (pp) tetang tata cara pelaksanaan aborsi bagi korban perkosaan. perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan tidak membebankan korban dan dapat dengan mudah diakses. dan kepada masyarakat agar tidak memandang buruk terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
SUATU KAJIAN TENTANG DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA ABORSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN MENURUT PASAL 75 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Banda Aceh Fakultas Hukum,2014
Baca Juga : IMPROPRIETY KONSEP PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (ANALISIS PASAL 473 KUHP) (Tharik Aziz, 2025)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (NADYA LAILATUL RAHMI, 2024)