Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
MAULANA RIZKAN, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PENGUNJUNG OBJEK WISATA ACEH BESAR (SUATU PENELITIAN DI POLISI SEKTOR KRUENGRAYA, ACEH BESAR). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2019

Abstrak maulana tinjauan kriminologis tindak pidana pemerasan rizkan yang dilakukan oleh oknum masyarakat 2018 terhadap pengunjung objek wisata aceh besar (suatu penelitian dipolisi sektor krueng raya, aceh besar) (v,65) pp, app, tabl. (dr. mohd. din, s.h.,m.h) pasal 368 kuhp menjelaskan “barang siapa memaksa dengan kekerasan atau ancamn kekerasanuntuk menyerahkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau untuk membuat berhutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” tindak pidana pemerasan ini terjadi pada pengunjung objek wisata, dengan sasaran pasangan muda-mudi yang berkunjung, pelaku memaksa korbannya untuk menyerahkan mulai dari handphone, dompet serta barang berharga lainnya, dengan alasan korban telah berbuat mesum. sehingga perbuatan pelaku melanggar hukum dan dapat digolongkan kedalam tindak pidana pemerasan. tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap pengunjung objek wisata dan upaya penanggulangan pihak kepolisian dalam tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum masyarakat. data diperoleh melalui data perpustakaan dan data lapangan. data perpustakaan diperoleh dari buku-buku atau literatur lain dan data lapangan diperoleh dengan melakukan wawancara kepada responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan pemerasan adalah faktor pendidikan yang rendah, faktor ekonomi, dan faktor lingkungan yaitu lingkungan keluarga dan lingkungan sosial. upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menanggulangi kejahatan pemerasan adalah upaya preventif yaitu melakukan patroli berseragam ditempat-tempat yang telah dicurugai rawan akan kejahatan, mendirikan pos penjagaan ditempat yang telah ditentukan, yang dapat dilakukan oleh masyarakat berupa pos kambling untuk menjaga tempat tinggal masing-masing dan upaya refresip yaitu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. upaya ini dilakukan setelah terjadinya kejahatn dimasyarakat berupa melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan pemerasan, memberikan hukuman kepada para pelaku kejahatan pemerasan. disarankan kepada semua lapisan masyarakat baik lembaga instansi dan penegak hukum untuk lebih berhati-hati, mel;akukan pemantauan dan penanganan yang lebioh serius terhadap kejahatan pemerasan. disarankan kepada pihak kepolisian lebih mengintensifkan kerjanya dalam penanggulangan kejahatan pemerasan.



Abstract



    SERVICES DESK