Abstrak muliadi ab perlindungan hak konsumen penyandang 2018 disabilitas terhadap layanan transportasi trans koetaradja (suatu penelitian di kota banda aceh dan aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala (v.53), pp.,bibl. yusri, s.h., m.h. berdasarkan pasal 19 huruf a undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi. juncto pasal 2 ayat (1) peraturan menteri perhubungan nomor 98 tahun 2017 tentang penyediaan aksebilitas pada layanan jasa transportasi publik bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus. penyelenggara jasa transportasi publik wajib melaksanakan pelayanan bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus. namun kenyataannya hak konsumen penyandang disabilitas dalam pelayanan transportasi belum terwujud sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemenuhan hak konsumen penyandang disabilitas terhadap layanan transportasi trans koetaradja (suatu penelitian di kota banda aceh dan aceh besar), faktor penghambat dan upaya pemenuhan hak konsumen penyandang disabilitas. jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan dan pendekatan kasus yang terjadi di lapangan, melakukan wawancara dengan responden dan informan serta mengacu pada data sekunder yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan. hasil penelitian menunjukkan pemenuhan hak konsumen penyandang disabilitas belum terwujud terhadap layanan transportasi trans koetaradja. hambatan dalam pemenuhan hak-hak konsumen penyandang disabilitas adalah karena fasilitas atas keberadaan halte bus trans koetaradja belum memadai sepenuhnya, tanda-tanda tersedianya pelayanan khusus untuk konsumen penyandang disabilitas belum diterapkan sama sekali untuk melayani dan upaya untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak konsumen penyandang disabilitas. pengguna jasa trans koetaradja dilakukan dengan melayani, mendampingi dan memfasilitasi penumpang sampai naik turun halte, selain itu dinas perhubungan aceh untuk menyesesuaikan halte dengan penyandang disabilitas. disarankan dinas perhubungan aceh agar dapat melaksanakan pemenuhan sesuai dengan undang-undang secara tepat waktu sesuai atas kesepakatan, sehingga pelaksaan pemberian fasilitas yang memadai bagi konsumen penyandang disabilitas. disarankan kepada pihak konsumen penyandang disabilitas bus trans koetaradja di kota banda aceh dan aceh besar untuk lebih teliti terhadap pemberian fasilitas pada halte trans koetaradja yang tidak memadai.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP LAYANAN TRANSPORTASI TRANS KOETARADJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN ACEH BESAR). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PEMBUATAN VIDEO ANIMASI 3D PROMOSI TRANS KOETARADJA MENGGUNAKAN BLENDER (David Pratama, 2023)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS PEMILIHAN MODA TRANSPORTASI PADA PELABUHAN PENYEBERANGAN ULEE LHEUE MENGGUNAKAN MODEL LOGIT BINER (Muhammad Aufar, 2022)