Abstrak ade haidir, 2018 adi hermansyah, s.h., m.h pasal 106 ayat (4) huruf c uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (uullaj) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas. pasal 287 ayat (2) uullaj disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak rp. 500.000,-. namun dalam praktiknya meskipun perbuatan tersebut diancam dengan hukuman kurungan, tetapi perbuatan tersebut masih banyak terjadi di wilayah hukum kota banda aceh. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas (apill) oleh pengguna jalan, hambatan dalam penanggulangan pelanggaran terhadap apill oleh pengguna jalan, dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran terhadap apill oleh pengguna jalan. untuk memperoleh data dilakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. studi kepustakaan untuk memperoleh data skunder yaitu dengan cara mempelajari literatur (buku-buku), teori-teori dan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan cara dengan mewawancarai kepada responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap apill oleh pengguna jalan di kota banda aceh adalah faktor individu pengemudi (buru buru, tidak sabar menunggu, jalan sepi, cuaca, ikut ikutan, dan kebiasaan), faktor petugas tidak ada yang berjaga, serta faktor lampu apill tidak menyala. hambatan dalam penanggulangan pelanggaran terhadap apill di kota banda aceh oleh pengguna jalan adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kebiasaan buruk masyarakat, padamnya alat pemberian isyarat lalu lintas, masih kurangnya professional aparat penegak hukum, rasa takut ketika ada petugas kepolisian, dan sikap ikut-ikutan atau meniru perbuatan salah. sedangkan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran terhadap apill oleh pengguna jalan di kota banda aceh adalah memberikan sosialisasi uu no. 22 tahun 2009 tentang llaj, mengadakan ruang henti khusus roda dua (rhk), launching informasi lalu lintas melalui raido, pemasangan text banner, pesan-pesan keselamatan lalu lintas melalui suara di perempatan lampu merah, dan operasi rutin. disarankan kepada pemerintah kota banda aceh agar menyediakan sarana dan prasarana khususnya lampu apill supaya tidak padam, dan diharapkan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya bersikap professional. disamping itu pula disarankan kepada pemerintah melalui instansi terkait pihak kepolisian dan dinas perhubungan kota banda aceh untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELANGGARAN TERHADAP ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS OLEH PENGGUNA JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM SATUAN LALU LINTAS POLISI RESORT ACEH BESAR) (AFRINA ANDRIYANA, 2025)
Abstract
Baca Juga : SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS TITIK LOKASI KAMERA AUTOMATIC NUMBER PLATE RECOGNITION (ANPR) ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (ETLE) DI KOTA BANDA ACEH (PUTRI ISNA MULIYANI .AR, 2023)