Abstrak lembaga adat merupakan suatu organisasi masyarakat adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal- hal atau perkara tertentu. oleh karena itu, lembaga adat berwenang untuk menyelesaikan perkara yang terjadi diwilayahnya, maka setiap perkara yang terjadi terlebih dahulu diselesaikan oleh aparatur gampong yang meliputi keuchik, tuha peut, tgk. imum dan kepala dusun. salah satu perkara yang dapat diselesaikan oleh aparatur gampong yaitu perkara kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang dialami oleh perempuan sebagaimana yang terjadi pada gampong blang cut, kecamatan lueng bata. untuk menganalisa permasalahan dalam skripsi ini menggunakan teori peran oleh abu ahmadi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat gampong, serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat gampong. penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif guna melihat dan menggambarkan secara rinci permasalahan yang diteliti. pengumpulan data melalui wawancara. hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat di gampong blang cut adalah dengan mengutamakan perdamaian melalui mediasi rapat musyawarah gampong. kemudian hambatan yang dihadapi dalam proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui lembaga adat gampong adalah tidak tercapainya kesepekatan diantara kedua belah pihak yang bersengketa, sulit menghadirkan para pihak sehingga terjadinya proses penyelesaian yang berlarut, salah satu pihak yang berperkara kurang menghargai rapat musyawarah gampong. disarankan peran dan fungsi lembaga adat gampong blang cut sebaiknya perlu dikembangkan dan diberikan apresiasi dengan memberikan dukungan moril dan material oleh pemerintah. disarankan lembaga adat gampong blang cut dapat menajalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan didukung oleh seluruh anggota masyarakat gampong. kata kunci : lembaga adat, peran, kdrt, mediasi.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERAN LEMBAGA ADAT GAMPONG DALAM MENYELESAIKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI PADA GAMPONG BLANG CUT, KECAMATAN LUENG BATA, BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDING-DING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA (NISKA PUTRI ZAI, 2019)
Abstract
Baca Juga : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MELALUI HUKUM ADAT GAMPONG LUENG BATA (ACHMAD FARABI, 2024)