Abstrak penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi oleh : r. bayu ferdian * ) mohd. din ?? m. gaussyah ??? dalam peradilan tindak pidana korupsi, “adanya” kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting. hingga saat ini masih saja terdapat polemik dalam peradilan perkara tindak pidana korupsi, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang “kerugian negara” itu sendiri. walaupun mahkamah agung telah mengeluarkan surat edaran (sema) nomor 4 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa hanya badan pemeriksa keuangan (bpk) yang berhak men-declare kerugian negara. namun tetap saja pada praktiknya, bpk tidak menjadi rujukan utama atau bahkan satu-satunya dalam menghadirkan alat bukti mengenai kerugian negara. jika merujuk pada penjelasan pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi “yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.” terlihat bahwa tidak disebutkan dengan jelas instansi apa yang berwenang dalam menghitung kerugian negara. adapun perkara tindak pidana korupsi yang penentuan kerugian negaranya berdasarkan pada perhitungan kerugian negara oleh kejaksaan sendiri atau audit bpkp rentan digugat, dengan argumen bukan lembaga yang berhak melakukan perhitungan kerugian negara. tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dasar penentuan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan proses penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengacu kepada norma- norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti sebagai pijakan normatif berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam menentukan nilai kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi, penyidik terlebih dahulu memperhatikan kasusnya atau perkaranya, jika perkaranya sederhana maka penentuan nilai kerugian negara dapat dilakukan oleh penyidik sendiri atau oleh jaksa. sebaliknya jika perkaranya perlu audit secara mendalam ma ka penyidik berkoordinasi dengan bpk guna menghadirkan laporan hasil pemeriksaan (lhp), atau dapat pula berkoordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) untuk menghadirkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (lhpkkn) sebagai alat bukti dipersidangan mengenainya nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. selanjutnya proses penetapan kerugian negara, dimana hakim tidak terikat dengan lhp yang dihadirkan sebagai alat bukti, namun berlaku ketentuan hu kum acara pidana pada umumnya dimana hakim mendasari pada minimal dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinannya, sehingga bukan bukan saja mengenai lhp mana yang harusnya diterima oleh hakim, tetapi dalam penetapan kerugian negara bisa terjadi perbedaan antara yang ditetapkan oleh lembaga pemeriksa keuangan dengan lembaga peradilan. disarankan agar disebutkan secara eksplisit dengan bahasa yang sama pada setiap undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi bahwa hanya bpk lembaga yang berwenang menetapkan nilai kerugian keuangan negara, sehingga ada kepastian hukum. selanjutnya perlu diperbanyak sumber daya auditor yang mumpuni dan tersebar diseluruh kantor perwakilan bpk, agar mampu menjangkau serta memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam rangka menyiapkan alat bukti nilai kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi. kata kunci ; penentuan, penetapan, kerugian negara
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Banda Aceh Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Boby Amanda, 2020)
Abstract
Baca Juga : KEWENANGAN MENETAPKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Runi Yasir, 2019)