Ringkasan pajak atas penjualan lelang merupakan salah satu pajak penghasilan yang bersifat final. petunjuk pelaksanaan lelang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 27/pmk.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. lelang adalah salah satu tugas pokok yang dijalankan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang banda aceh. sebagai instansi pemerintah yang melaksanakan lelang, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang juga melakukan pengenaan pajak penghasilan bersifat final atas lelang hak tanggungan berupa tanah dan bangunan dimana yang berwewenang melakukan pemotongan terhadap transaksi lelang ialah bendahara pemerintah. penulis melakukan praktek kerja selama dua bulan sejak 22 januari-22 maret 2018 pada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang. tujuan penulisan lkp (laporan kerja praktek) ini adalah untuk mengetahui prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaopan pph final atas penjualan lelang. metode untuk memperoleh data-data yang mendukung dalam penyusunan laporan kerja praktek adalah dengan pengumpulan data, wawancara, dan tinjauan pustaka. tarif pemotongan pph final telah diatur dalam pp nomor 34 tahun 2016, penyetoran yang dilakukan pihak kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dengan menggunakan sistem elektronik (billing system). pada saat melakukan penyetoran menggunakan sistem elektronik (billing system) secara otomatis sudah merupakan bagian dari pelaporan.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH FINAL DARI HASIL PENJUALAN LELANG PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LITA AULITA DUFANOV, 2018)
Abstract
Baca Juga : PELAKSANAAN LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN SECARA ONLINE (E-AUCTION) (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG LHOKSEUMAWE) (CUT ZULFA NATASYA PUTRI, 2024)