Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
Nindy Ulfie Audina, PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA GO-JEK AKIBAT WANPRESTASI YANG DILAKUKAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JASA LAYANAN GO-FOOD DI BANDA ACEH. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018

Abstrak nindy ulfie audina, perlindungan hukum terhadap pengendara go-jek akibat wanprestasi yang dilakukan 2018 konsumen dalam perjanjian jasa layanan go-food di banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 59) pp., tabl., bibl. wardah, s.h.,m.h.,ll.m. di dalam pasal 1 angka 17 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kontrak elektronik adalah kontrak yang memenuhi syarat sepanjang syarat keabsahan perjanjian berdasarkan pasal 1320 kuhperdata dipenuhi dan dipatuhi oleh pelaku usaha dan konsumen. di dalam pasal 5 huruf (b) undang-undang nomor 8 tahun 1999 menjelaskan bahwa konsumen diwajibkan untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, namun hal ini tidak dilaksanakan oleh konsumen untuk memenuhi prestasinya yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain yaitu pengendara go-jek akibat perbuatannya. tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap pengendara go-jek akibat wanprestasi yang dilakukan konsumen dalam perjanjian jasa layanan go-food yang beroperasi di kota banda aceh, menjelaskan bentuk wanprestasi konsumen dan tanggung jawab pihak konsumen atas tindakan tidak beritikad baik, kemudian menjelaskan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan atas kerugian yang dialami pengendara go-jek akibat tindakan konsumen tidak beritikad baik. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan dengan cara mewancarai pihak terkait yang menjadi subjek penelitian. kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dituangkan dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi. berdasarkan hasil penelitian, dapat dijelaskan bahwa tidak adanya perlindungan hukum bagi pengendara go-jek dikarenkan pemerintah belum mengeluarkan peraturan khusus mengenai transportasi online. kerugian yang dialami pengendara go-jek merupakan tanggung jawab dari perusahaan go-jek. kurangnya kesadaran dari konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi dan tidak adanya tanggung jawab dari konsumen akibat dari perbuatannya melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pengendara go-jek. konsumen harus mengikuti petunjuk atau tata cara pembelian dalam aplikasi go-jek dalam fitur go-food. disarankan pt. go-jek indonesia dan pt. aplikasi karya anak bangsa tidak lagi menerapkan sistem pengendara membayar terlebih dahulu segala pembelanjaan konsumen menggunakan dana pribadi pengendara go-jek. untuk setiap penggunaan pelayanan pembelanjaan konsumen harus memiliki go-pay. dan kepada pemerintah untuk membuat peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap pengendara go-jek.



Abstract



    SERVICES DESK