Abstrak ria rizki, 2018 penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan jaminan hak tanggungan pada pt. bank aceh syariah cabang sigli fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 56) pp., bibl., tabl. susiana, s.h., m.h. pasal 1 angka 25 undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah mengatur bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu. namun pada kenyataannya ketentuan tersebut tidak berjalan dengan maksimal, hal ini dapat dilihat pada pt. bank aceh syariah cabang sigli dari tahun 2014 sampai dengan 2016 terdapat 3 (tiga) debitur yang tidak mengembalikan dana pada jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah. tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai proses pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian pembiayaan di pt. bank aceh syariah cabang sigli, menjelaskan mengenai faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah tersebut dan menjelaskan mengenai penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan hak tanggungan pada pt. bank aceh syariah cabang sigli. untuk memperoleh data dilakukan penelitian empiris. penelitian sekunder didapatkan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan buku literatur hukum maupun buku hukum tertulis lainnya. penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian pembiayaan di pt. bank aceh syariah cabang sigli dilakukan dengan beberapa tahap yaitu pertama kali debitur mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembiayaan kepada bank tersebut, selanjutnya setelah pembiayaan dinyatakan dapat diterima pihak bank tersebut akan mengajukan pengikatan jaminan kepada ppat setelah sepenuhnya selesai, ppat mengembalikan berkas pengikatan akta pemberian hak tanggungan ke pihak bank terakhir pihak bank mengarsipkan dokumen akta pemberian hak tanggungan tersebut. adapun faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dalam perjanjian pembiayaan di pt. bank aceh syariah cabang sigli adalah hasil dari usaha debitur tidak mampu menutupi kewajibannya untuk membayar angsuran pembiayaan. upaya yang dilakukan oleh pt. bank aceh syariah cabang sigli dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah adalah dengan mengajukan surat-surat peringatan kepada debitur, jika debitur tetap wanprestasi pihak bank melakukan musyawarah untuk menjual agunan secara sukarela oleh debitur atau pihak bank mengajukan perkara ke pengadilan untuk dapat dilakukan eksekusi. disarankan kepada pihak pt. bank aceh syariah cabang sigli agar dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah dan kepada debitur agar selalu membayar iuran tepat pada waktunya.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG SIGLI. Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN DARI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH (SUATU PENELITIAN PADA PT. BNI DAN PT. BNI SYARIAH CABANG LHOKSEUMAWE) (YULIA SARAH, 2021)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA CABANG BANDA ACEH (Ibnu Mulya, 2024)