Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL
SANTOSO, PELAKSANAAN ASESMEN TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA TAHAP PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA ACEH.). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018

Abstrak santoso, (2018) pelaksanaan asesmen tersangka penyalahgunaan narkotika pada tahap penyidikan (suatu penelitian di direktorat reserse narkoba polda aceh.) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 54) pp.,bibl.,tabl. mukhlis, s.h, m.hum undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan surat edaran mahkamah agung (sema) republik indonesia nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial mengatur mengenai upaya untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika. permasalahan penyalahgunaan dan pecandu narkotika tidak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi. sebelum dilaksanakannya rehabilitasi, setiap pecandu penyalahguna narkotika harus dilakukan proses asesmen oleh tim asesmen terpadu. namun, dikarenakan asesmen terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika ini adalah hal yang baru dalam penerapannya. tentu saja menyebabkan beberapa perubahan dari sisi proses dan kebiasaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pelaksanaan asesmen tersangka penyalagunaan narkotika dan hambatan yang ditemui penyidik saat dilakukannya proses asesmen pada tahap penyidikan . data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan asesmen terpadu, yaitu: pertama, tim asesmen terpadu melakukan asesmen berdasarkan surat tertulis dari penyidik. penyidik mengajukan permohonan paling lama 1x24 jam setelah penangkapan. kedua, tim asesmen terpadu melakukan asesmen maksimal 2x24 jam, selanjutnya hasil asesmen dari tim dokter dan tim hukum disimpulkan paling lama 3 hari. ketiga, hasil asesmen dari tim dibahas pada pertemuan pembahasan kasus (case conference) pada hari keempat untuk ditetapkan sebagai rekomendasi tat. hambatan yang ditemui saat dilakukannya proses asesmen yaitu biaya operasional yang tinggi, tidak tepatnya waktu pelaksanaan proses asesmen dan asesmen memperlambat proses penyidikan. diharapkan adanya sosialiasi peraturan bersama kepada masyarakat agar pecandu narkotika secara sukarela melaporkan dirinya ke instansi penerima wajib lapor (ipwl). perlu ditingkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika, penyempurnaan instrumen hukum, dan perhatian pemerintah maupun lembaga legislatif terhadap masalah dana/anggaran untuk melaksanakan program rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika.



Abstract



    SERVICES DESK