Abstrak wahyu hidayat, 2018 nursiti, s.h., m.hum pasal 76j ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya. pasal 89 ayat (2) bahwa “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76j ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). namun dalam prakteknya masih terjadi khususnya di kota banda aceh penjualan rokok terhadap anak. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan penjual masih melakukan penjualan terhadap anak, untuk menjelaskan penegakan hukum para pelaku penjual rokok terhadap anak dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan dalam menanggulangi penjualan rokok terhadap anak. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan penjual masih melakukan penjualan rokok terhadap anak adalah karena faktor persaingan usaha, karena ingin memperoleh keuntungan ekonomi, faktor keingintahuan anak terhadap rokok, serta rendahnya pengetahuan hukum pelaku. penegakan hukum para pelaku penjual rokok terhadap anak adalah masih kurangnya sosialisasi atau penyuluhan kepada pelaku usaha yang menjual rokok terkait larangan untuk tidak memperjual belikan kepada anak di bawah umur sehingga penegakan hukumnya masih lemah. upaya penanggulangan dalam menanggulangi penjualan rokok terhadap anak seharusnya lebih aktif memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha mengenai larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur, melakukan pengawasan rutin terhadap para pelaku usaha, namun masih kurang dilakukan sehingga masih ada para pelaku yang memperjual belikan rokok terhadap anak di bawah umur. disarankan kepada dinas kesehatan, dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan ukm, dp3a, serta instansi terkait lainnya untuk lebih sering melakukan sosialisasi kepada para penjual rokok mengenai larangan penjualan rokok terhadap anak sehingga para pelaku usaha tidak sembarangan memperjual belikan rokok terhadap anak di bawah umur.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN KUTA ALAM). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TANPA PELEKATAN PITA CUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (CRISTINA NATALIA RAHMAWATI, 2021)
Abstract
Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT SABANG) (ALMA ARDILA, 2021)