Abstrak maulidi saputra, 2018 tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi,56),pp.,tabl.,bibl. ida keumala jempa, s.h.,m.h pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) undang-undang informasi dan transaksi elektronik menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. namun pada kenyataanya, masih ada saja yang melanggar pasal tersebut.tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dan untuk menjelaskan hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. data skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundangundangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan adalah faktor balas dendam, faktor ketidaktahuan tentang hukum dan faktor kesempatan. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yaitu pertimbangan yuridis (surat dakwaan, alat bukti dan barang bukti) dan pertimbangan non-yuridis (hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan). hambatan dalam penanggulangannya adalah terbatasnya jumlah personil penyidik, terbatasnya alat digital forensik dan pemanggilan saksi ahli menghabiskan banyak waktu. upaya dalam penanggulangannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu upaya preventif (sosialisasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik) dan upaya represif (memberikan sanksi pidana).disarankan kepada polresta banda aceh untuk lebih meningkatkan upayaupaya pencegahan dalam menanggulangi tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan serta dapat bekerja sama dengan diskominfo banda aceh untuk melakukan pengawasan media sosial dan disarankan kepada hakim pengadilan negeri banda aceh agar dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku serta diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (JANUAR RAMADHANA, 2022)
Abstract
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEASUSILAAN MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (RATU SYAKIRA ARDISA, 2025)