Dalam pasal 30 ayat (2) qanun aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat menyebutkan bahwa masa penahanan tahap penuntutan untuk pelaku jarimah yang ancaman uqubatnya penjaranya paling lama 12 (dua belas) bulan adalah selama 5 (lima) hari. namun masa penahanan selama 5 (lima) hari tersebut masih dirasa kurang maksimal bagi penuntut umum dalam melaksanakan kewenangannya. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah masa penahanan tahap penuntutan jinayat telah optimal, untuk menjelaskan penyebab tidak efektifnya masa penahanan tahap penuntutan jinayat, untuk menjelaskan konsekuensi yang harus dihadapi penuntut umum jika masa penahanan tahap penuntutan telah lewat, dan untuk menjelaskan solusi yang dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahan tidak efektifnya masa penahanan tahap penuntutan. penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis empiris. sumber data primer berasal dari hasil wawancara para responden dan informan, sedangkan sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif. hasil penelitian ini mengungkap bahwa, masa penahanan tahap penuntutan masih dirasa kurang optimal. penyebab tidak efektifnya penahanan tahap penuntutan adalah tingginya volume perkara pidana umum, dan jumlah sdm jaksa yang menanganinya juga terbatas, tidak hadirnya saksi untuk memberikan kesaksiannya kepada penyidik menyebabkan penyidik terhambat dalam menyusun berkas perkara. disarankan agar, penambahan jumlah sdm jaksa yang dibekali dengan pelatihan penanganan perkara jinayat agar dapat menanggulangi tidak efektifnya penahanan tahap penuntutan, selain itu, revisi qanun aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dalam hal penambahan masa penahanan tahap penuntutan harus dilakukan oleh pihak legislatif beserta eksekutif agar penanganan perkara jinayat lebih optimal.
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PENAHANAN TAHAP PENUNTUTAN DALAM HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Mifthahul Jannah, 2024)
Abstract
Baca Juga : PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PENGANIAYAAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR) (GHINA ATTHAYA FAKHAR, 2025)