Pasal 32 undang-undang wakaf nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf menyebutkan bahwa ppaiw atas nama nazhir berkewajiban untuk mendaftarkan atau mencatatkan tanah wakaf ke badan pertanahan nasional guna mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah wakaf. sertifikat harta benda wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan nazhir. pasal 32 pp nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya. adanya sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan. namun masih banyak ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat. hal ini berimplikasi pada terjadinya persoalan hukum di kemudian hari. masalah pokok dalam penelitian ini adalah, (1) bagaimana status hukum tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat?, (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap wakaf yang tidak memiliki sertifikat? penelitian dan pengkajian ini bertujuan, untuk mengetahui status hukum tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tujuan mengkaji asas-asas dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu hukum. data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. bahan hukum primer terdiri dari uu dan peraturan pemerintah. bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi dan menelaah literatur yang terdapat di perpustakaan, baik yang terdapat dalam buku, jurnal dan penelitian peneliti yang lain yang memiliki relevansi dengan kajian ini. hasil penelitian menunjukkan bahwa status tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tanah adalah sah menurut hukum islam dan orang yang melakukannya mendapatkan pahala. dalam hukum islam perbuatan hukum wakaf sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam kitab fiqh. sementara dalam hukum perundangan, status tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat wakaf tidak memiliki kekuatan hukum. sertifikat memang bukan satu-satunya alat bukti, tapi dengan adanya sertifikat tanah wakaf tersebut nazhir dapat menunjukkan bahwa tanah tersebut telah beralih haknya dari pewakaf kepadanya. selama pihak yang mempersoalkan tidak memiliki bukti fisik dan bukti yuridis, maka secara otomatis tanah wakaf tersebut menjadi milik umum yang dikelola oleh nazhir. tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat tidak memiliki perlindungan hukum dari negara, sehingga dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari antara ahli waris pewakaf atau pihak-pihak lain yang merasa memiliki hak terhadap tanah wakaf tersebut dengan nazhir. disarankan kepada nazhir untuk mensertifikasikan tanah wakaf kepada badan pertanahan nasional. kepada pemerintah, baik kementerian agama maupun badan pertanahanan nasional supaya mensosialisasikan secara kontinue terkait pentingnya sertifikat tanah wakaf demi terwujudnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. dan kepada segala stakeholder terkait untuk berkoordinasi secara intens dalam mengupayakan dan memaksimal perluasan cakupan sertifikat tanah wakaf. kata kunci: perlindungan hukum, tanah wakaf, dan sertifikat
Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT (STUDI TERHADAP PUTUSAN WAKAF DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH). Banda Aceh Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala,2018
Baca Juga : ANALISIS IMPLEMENTASI PSAK 112 TENTANG AKUNTANSI WAKAF PADA LEMBAGA YAYASAN WAKAF HAROEN ALY BANDA ACEH (Dinda Nurliza, 2022)
Abstract
Baca Juga : ANALISIS PEMBERDAYAAN TANAH WAKAF DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA LAMSITEH KABUPATEN ACEH BESAR (CUT FADHILA RAHAMA, 2024)